Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Diduga Korsleting, Mobil Pikap Terbakar di Tegalombo Kauman
  • Puncak Kemarau BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla
  • Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN
  • Perpustakaan Keliling Kunjungi Sekolah Pinggiran, Ajak Siswa Suka Baca dan Permainan Edukatif
  • Permintaan Pembuatan Kartu Kuning di Disnaker Ponorogo Meningkat, Didominasi CPMI
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • Juni
  • 14
  • Ratusan Truk Angkutan Barang di Ponorogo Tercatat Over Dimensi
  • Headline
  • Jelajah

Ratusan Truk Angkutan Barang di Ponorogo Tercatat Over Dimensi

Gema Surya FM Sabtu 14 Juni 2025 | 09:35 WIB
oji

Ratusan truk angkutan barang di Ponorogo tercatat melebihi kapasitas atau Over Dimension Over Loading-ODOL. Jumlah itu terkuak setelah dilakukan tahapan sosialiasi dan pendataan oleh Satlantas Polres dimana ada sekitar 150 kendaraan ODOL.

Seperti disampaikan Ipda Partono, Kanit Kamsel Satlantas Polres, ratusan kendaraan ODOL itu kini pemiliknya  dalam proses pembinaan dan sosialiasi agar dikembalikan sesuai dengan regulasi yang berlaku

“Saat ini ada sekitar 150 kendaraan yang teridentifikasi sebagai truk ODOL di Ponorogo. Kami sedang melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada para pemiliknya agar segera mengembalikan spesifikasi kendaraan sesuai aturan,” ujar Ipda Partono, Kanit Kamsel Satlantas Polres Ponorogo, Jumat (14/6/2025).

Ia menjelaskan, masa sosialisasi akan berlangsung selama sebulan penuh.

“Masa sosialisasi berlangsung mulai 1 hingga 30 Juni 2025. Selanjutnya, mulai 1 sampai 14 Juli kami akan lakukan peneguran, dan pada 15 sampai 28 Juli 2025 akan dilakukan penindakan,” tegasnya.

Truk barang yang tidak tergolong ODOL berdasarkan regulasi memiliki dimensi maksimal panjang 12 meter, lebar 2,5 meter, dan tinggi 4,2 meter. Truk juga diklasifikasikan berdasarkan ukuran dan kapasitasnya—seperti truk ringan, sedang, dan berat—dengan kapasitas muatan yang berbeda-beda.

Regulasi ini diterapkan guna memastikan keselamatan seluruh pengguna jalan serta mencegah risiko akibat muatan berlebih. Ketidakpatuhan terhadap aturan ODOL selama ini kerap memicu berbagai insiden, mulai dari kecelakaan lalu lintas karena kendaraan terguling, kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan, hingga pemborosan bahan bakar.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Laka Maut di Timur SPBU Besuki Sambit, 2 Korban MD di Tempat
Next: Selama Grebeg Suro Berlangsung, Satpol PP Tangkap 10 Pengamen dan Pengemis

Related Stories

Mobil Pikap Terbakar karna Korsleting (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Diduga Korsleting, Mobil Pikap Terbakar di Tegalombo Kauman

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:46 WIB
Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:03 WIB
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Puncak Kemarau BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:31 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.