
Base Transceiver Station (BTS). (Foto/Ilustrasi)
Puluhan Base Transceiver Station (BTS) atau menara pemancar sinyal di Ponorogo diketahui bodong alias tidak mengantongi izin. Akibatnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mengalami kerugian cukup besar, yakni kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp 1,6 miliar.
Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPU-PKP) Ponorogo, Sutikno, mengungkapkan bahwa sedikitnya ada 40 tower dengan ketinggian di atas 50 meter yang berdiri dan beroperasi tanpa memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), tarif retribusi untuk penerbitan PBG ditetapkan sebesar Rp 40 juta per unit. Jika dikalikan dengan jumlah BTS ilegal yang ada, maka potensi PAD yang hilang mencapai Rp 1,6 miliar.
Pihak DPU-PKP telah memberikan peringatan kepada pemilik 40 BTS tersebut agar segera mengurus izin PBG-nya. Jika tidak diindahkan, sanksi tegas akan diberlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sutikno menambahkan, lokasi tower tak berizin tersebut tersebar di berbagai wilayah Ponorogo, namun jumlah terbanyak berada di kawasan perkotaan.