
Polres Ponorogo terus mengembangkan penyidikan kasus pencurian uang ratusan juta rupiah dengan modus pecah kaca mobil yang terjadi di Jalan Wibisono, Kelurahan Kepatihan, Kota Ponorogo. Dalam kasus ini, dua tersangka berhasil diringkus, yakni ABT (54), seorang residivis asal Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, dan RS (47), warga Bekasi.
Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, mengungkapkan bahwa ABT merupakan pelaku utama dalam aksi kejahatan tersebut. “ABT ini residivis, sudah tiga kali melakukan pencurian di kota yang berbeda-beda dan semuanya tertangkap. Dia kami tangkap di wilayah Lumajang,” ujar AKBP Andin dalam keterangan pers, Rabu (11/6).
Sementara itu, tersangka RS mengaku baru pertama kali terlibat dalam aksi pencurian. “RS baru mengaku sekali ikut mencuri. Tapi kami masih terus kembangkan karena total pelaku ada empat orang, dua di antaranya masih dalam pengejaran,” tambah Kapolres.
Dijelaskan AKBP Andin, para pelaku menjalankan aksinya secara terencana dan terbagi tugas. Mereka melakukan pengintaian dari bank, mengikuti korban, hingga eksekusi saat korban lengah. “Mereka ini kerja secara parsial. Begitu mapping di BNI, lalu ada masyarakat yang ambil uang, langsung dibuntuti. Setelah korban survei kos-kosan di Jalan Wibisono, di situlah pelaku beraksi memecah kaca mobil sebelah kiri,” jelasnya.
Dalam kejadian tersebut, pelaku berhasil membawa kabur uang sebesar Rp350 juta. Namun, polisi berhasil mengamankan barang bukti senilai Rp70 juta, terdiri dari Rp30 juta dalam bentuk emas perhiasan serta Rp40 juta dalam bentuk uang tunai.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.