Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Helm KYT Kyoto Raib di Teras Rumah Warga Bangunrejo Sukorejo
  • 3 Calon Dewas dan Direktur Perumda Sari Gunung Ikuti Wawancara Final, Bupati yang Putuskan
  • Overstay, Warga Malaysia RBH yang Tinggal di Wotan Pulung Dideportasi
  • Usai Kasus Pembunuhan di Pomahan, Warga Resah Pelaku ODGJ Tak Bisa Diproses Hukum
  • Bekali Ribuan Anak Putus Sekolah dengan Keterampilan, Dindik Ponorogo Siapkan Program PKK
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • Juni
  • 11
  • Salah Satu Pelaku Pencurian Uang dengan Modus Pecah Kaca Mobil, Residivis
  • Jelajah

Salah Satu Pelaku Pencurian Uang dengan Modus Pecah Kaca Mobil, Residivis

Gema Surya FM Rabu 11 Juni 2025 | 10:38 WIB
Pecah

Polres Ponorogo terus mengembangkan penyidikan kasus pencurian uang ratusan juta rupiah dengan modus pecah kaca mobil yang terjadi di Jalan Wibisono, Kelurahan Kepatihan, Kota Ponorogo. Dalam kasus ini, dua tersangka berhasil diringkus, yakni ABT (54), seorang residivis asal Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, dan RS (47), warga Bekasi.

Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, mengungkapkan bahwa ABT merupakan pelaku utama dalam aksi kejahatan tersebut. “ABT ini residivis, sudah tiga kali melakukan pencurian di kota yang berbeda-beda dan semuanya tertangkap. Dia kami tangkap di wilayah Lumajang,” ujar AKBP Andin dalam keterangan pers, Rabu (11/6).

Sementara itu, tersangka RS mengaku baru pertama kali terlibat dalam aksi pencurian. “RS baru mengaku sekali ikut mencuri. Tapi kami masih terus kembangkan karena total pelaku ada empat orang, dua di antaranya masih dalam pengejaran,” tambah Kapolres.

Dijelaskan AKBP Andin, para pelaku menjalankan aksinya secara terencana dan terbagi tugas. Mereka melakukan pengintaian dari bank, mengikuti korban, hingga eksekusi saat korban lengah. “Mereka ini kerja secara parsial. Begitu mapping di BNI, lalu ada masyarakat yang ambil uang, langsung dibuntuti. Setelah korban survei kos-kosan di Jalan Wibisono, di situlah pelaku beraksi memecah kaca mobil sebelah kiri,” jelasnya.

Dalam kejadian tersebut, pelaku berhasil membawa kabur uang sebesar Rp350 juta. Namun, polisi berhasil mengamankan barang bukti senilai Rp70 juta, terdiri dari Rp30 juta dalam bentuk emas perhiasan serta Rp40 juta dalam bentuk uang tunai.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: Dua Kotak Amal Makam Tanjungsari Jalan Merapi Banyudono Dibobol Maling
Next: Pasca Pencurian Tas Milik Pedagang Pakaian Pasar, Perdagkum Warning Waspada dan Hati-hati

Related Stories

fzs
  • Jelajah

3 Calon Dewas dan Direktur Perumda Sari Gunung Ikuti Wawancara Final, Bupati yang Putuskan

Gema Surya FM Jumat 26 September 2025 | 12:48 WIB
sd
  • Jelajah

Helm KYT Kyoto Raib di Teras Rumah Warga Bangunrejo Sukorejo

Gema Surya FM Jumat 26 September 2025 | 12:59 WIB
af
  • Jelajah

Overstay, Warga Malaysia RBH yang Tinggal di Wotan Pulung Dideportasi

Gema Surya FM Jumat 26 September 2025 | 12:06 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.