Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Diduga Korsleting, Mobil Pikap Terbakar di Tegalombo Kauman
  • Puncak Kemarau BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla
  • Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN
  • Perpustakaan Keliling Kunjungi Sekolah Pinggiran, Ajak Siswa Suka Baca dan Permainan Edukatif
  • Permintaan Pembuatan Kartu Kuning di Disnaker Ponorogo Meningkat, Didominasi CPMI
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • Mei
  • 22
  • Kendaraan Pakai Lampu Super Silau, Ini Ancaman Hukumannya
  • Jelajah

Kendaraan Pakai Lampu Super Silau, Ini Ancaman Hukumannya

Gema Surya FM Kamis 22 Mei 2025 | 11:32 WIB
menn

Unggahan seorang warganet di media sosial PO942 menuai perhatian publik usai mengeluhkan maraknya kendaraan roda dua maupun roda empat yang menggunakan lampu super terang. Bahkan, lampu dim kendaraan tersebut dinilai sangat menyilaukan dan mengganggu pandangan pengendara lain.

Dalam unggahannya, warganet tersebut mempertanyakan aturan hukum terkait penggunaan lampu menyilaukan tersebut yang disebut-sebut sama meresahkannya dengan knalpot brong.

Menanggapi hal itu, Kanit Kamsel Satlantas Polres Ponorogo, Ipda Partono menegaskan bahwa aturan terkait penggunaan perlengkapan kendaraan yang dapat mengganggu keselamatan telah diatur secara tegas dalam undang-undang.

“Aturannya sudah jelas, yaitu Pasal 279 jo Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di situ disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas bisa dikenai sanksi,” ujar Ipda Partono saat dikonfirmasi pada Kamis (22/5).

Ia menjelaskan, sanksi tersebut berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

“Contoh perlengkapannya seperti bumper bertanduk dan lampu menyilaukan. Ini yang sering kami temui di lapangan,” tambahnya.

Meski begitu, Ipda Partono menyampaikan bahwa pihaknya sejauh ini masih mengedepankan pendekatan preemtif dan persuasif.

“Kami lebih banyak memberikan sosialisasi dan edukasi kepada para pemilik kendaraan agar mengganti lampu atau aksesoris lain sesuai spesifikasi pabrik,” terangnya.

Namun, ia juga memperingatkan bahwa apabila pelanggaran semakin marak dan imbauan tidak diindahkan, pihaknya akan mengambil langkah tegas.

“Jika penggunaannya makin meresahkan dan tidak ada perubahan, tentu kami akan menindak sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: 5 Saksi Dimintai Keterangan Pihak Kepolisian Kasus Meledaknya Mercon
Next: Warga Ponorogo Keluhkan LPG 3 Kg Sulit Didapat, Ini Penjelasan Penyalur

Related Stories

Mobil Pikap Terbakar karna Korsleting (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Diduga Korsleting, Mobil Pikap Terbakar di Tegalombo Kauman

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:46 WIB
Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:03 WIB
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Puncak Kemarau BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:31 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.