Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Jalur Jeruksing–Jabung Akhirnya Diperbaiki Tahun Ini, Anggaran Capai Rp3,5 Miliar
  • Aksi Penjambretan Gagal, Korban Pertahankan Tas Berisi Rp60 Juta di Bungkal Ponorogo
  • Viral Jalan Rusak Parah di Jalur Kesugihan–Ngebel, Kerap Picu Kecelakaan Tunggal
  • Lakalantas di Jalan Raya Ponorogo Madiun, Pengendara Scoopy Hindari Muatan Gabah yang Terjatuh dari Truk
  • Tahun Ini, akan Ada 6 Jabatan Kepala Dinas yang Kosong Karena Pensiun
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • Mei
  • 22
  • Kendaraan Pakai Lampu Super Silau, Ini Ancaman Hukumannya
  • Jelajah

Kendaraan Pakai Lampu Super Silau, Ini Ancaman Hukumannya

Gema Surya FM Kamis 22 Mei 2025 | 11:32 WIB
menn

Unggahan seorang warganet di media sosial PO942 menuai perhatian publik usai mengeluhkan maraknya kendaraan roda dua maupun roda empat yang menggunakan lampu super terang. Bahkan, lampu dim kendaraan tersebut dinilai sangat menyilaukan dan mengganggu pandangan pengendara lain.

Dalam unggahannya, warganet tersebut mempertanyakan aturan hukum terkait penggunaan lampu menyilaukan tersebut yang disebut-sebut sama meresahkannya dengan knalpot brong.

Menanggapi hal itu, Kanit Kamsel Satlantas Polres Ponorogo, Ipda Partono menegaskan bahwa aturan terkait penggunaan perlengkapan kendaraan yang dapat mengganggu keselamatan telah diatur secara tegas dalam undang-undang.

“Aturannya sudah jelas, yaitu Pasal 279 jo Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di situ disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas bisa dikenai sanksi,” ujar Ipda Partono saat dikonfirmasi pada Kamis (22/5).

Ia menjelaskan, sanksi tersebut berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

“Contoh perlengkapannya seperti bumper bertanduk dan lampu menyilaukan. Ini yang sering kami temui di lapangan,” tambahnya.

Meski begitu, Ipda Partono menyampaikan bahwa pihaknya sejauh ini masih mengedepankan pendekatan preemtif dan persuasif.

“Kami lebih banyak memberikan sosialisasi dan edukasi kepada para pemilik kendaraan agar mengganti lampu atau aksesoris lain sesuai spesifikasi pabrik,” terangnya.

Namun, ia juga memperingatkan bahwa apabila pelanggaran semakin marak dan imbauan tidak diindahkan, pihaknya akan mengambil langkah tegas.

“Jika penggunaannya makin meresahkan dan tidak ada perubahan, tentu kami akan menindak sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Meningkat, Perolehan Hewan Qurban Idul Adha PDM Ponorogo Tahun Ini
Next: Pertamina Tambah Pasokan Gas LPG 3 Kilogram, Pastikan Stok Aman Saat Idul Adha

Related Stories

James
  • Headline
  • Jelajah

Jalur Jeruksing–Jabung Akhirnya Diperbaiki Tahun Ini, Anggaran Capai Rp3,5 Miliar

Gema Surya FM Rabu 22 April 2026 | 13:28 WIB
JMBRET
  • Headline
  • Jelajah

Aksi Penjambretan Gagal, Korban Pertahankan Tas Berisi Rp60 Juta di Bungkal Ponorogo

Gema Surya FM Rabu 22 April 2026 | 13:24 WIB
Sugh
  • Jelajah

Viral Jalan Rusak Parah di Jalur Kesugihan–Ngebel, Kerap Picu Kecelakaan Tunggal

Gema Surya FM Rabu 22 April 2026 | 13:22 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.