Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Peringati Hari Bumi, Kelompok Peduli Sungai Pasang Barikade Ban di Sungai Tambak Kemangi
  • Kemenhaj Ponorogo Ingatkan Jemaah Patuhi Aturan Barang Bawaan Pesawat
  • Jalur Jeruksing–Jabung Akhirnya Diperbaiki Tahun Ini, Anggaran Capai Rp3,5 Miliar
  • Aksi Penjambretan Gagal, Korban Pertahankan Tas Berisi Rp60 Juta di Bungkal Ponorogo
  • Viral Jalan Rusak Parah di Jalur Kesugihan–Ngebel, Kerap Picu Kecelakaan Tunggal
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • Mei
  • 13
  • Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Desa Karangpatihan Pulung, Korbannya Seorang Kepala Dusun
  • Jelajah

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Desa Karangpatihan Pulung, Korbannya Seorang Kepala Dusun

Gema Surya FM Selasa 13 Mei 2025 | 11:44 WIB
vz

Seorang pria berinisial MD (57), warga Dusun Selodono, Desa Karangpatihan, Kecamatan Pulung, Ponorogo, kini harus mendekam di sel tahanan Rutan Polres Ponorogo setelah terlibat dalam kasus penganiayaan yang disertai ancaman menggunakan senjata tajam jenis sabit.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto menjelaskan, korban dalam kasus ini adalah Ladi, Kepala Dusun Selodono, yang saat kejadian sedang berusaha melerai pertengkaran antara MD dan seorang warga bernama Sulastri. Namun bukannya mereda, pelaku justru menyerang korban.

“Pelaku memegang sebilah sabit dan menyampaikan agar korban tidak mencampuri urusannya. Ia kemudian menarik kerah baju korban, mencakar, dan memukul wajah korban,” ungkap AKP Rudy

Tak hanya menyerang Ladi, pelaku juga diduga mengancam akan membunuh Sulastri beserta orang tuanya sambil mengacungkan sabit. Ancaman tersebut membuat korban dan saksi merasa ketakutan hingga akhirnya melapor ke Polsek Pulung. Pelaku kemudian berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. Sementara itu, korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Dari hasil pengamanan, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah sabit sepanjang 50 cm dan satu potong kaos merah milik korban.

Atas perbuatannya, MD dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin dan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Pemerintah Akan Luncurkan Stimulus Ekonomi, Ini Pendapat Pengamat Ekonomi Ponorogo
Next: PCX Vs Supra X di Jalan Raya Ngumpul Somoroto, Dua Pengendara Dilarikan ke Rumah Sakit

Related Stories

HRB
  • Jelajah

Peringati Hari Bumi, Kelompok Peduli Sungai Pasang Barikade Ban di Sungai Tambak Kemangi

Gema Surya FM Rabu 22 April 2026 | 13:47 WIB
MARJUNI
  • Jelajah

Kemenhaj Ponorogo Ingatkan Jemaah Patuhi Aturan Barang Bawaan Pesawat

Gema Surya FM Rabu 22 April 2026 | 13:42 WIB
James
  • Headline
  • Jelajah

Jalur Jeruksing–Jabung Akhirnya Diperbaiki Tahun Ini, Anggaran Capai Rp3,5 Miliar

Gema Surya FM Rabu 22 April 2026 | 13:28 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.