Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Diduga Korsleting, Mobil Pikap Terbakar di Tegalombo Kauman
  • Puncak Kemarau BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla
  • Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN
  • Perpustakaan Keliling Kunjungi Sekolah Pinggiran, Ajak Siswa Suka Baca dan Permainan Edukatif
  • Permintaan Pembuatan Kartu Kuning di Disnaker Ponorogo Meningkat, Didominasi CPMI
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • Mei
  • 13
  • Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Desa Karangpatihan Pulung, Korbannya Seorang Kepala Dusun
  • Jelajah

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Desa Karangpatihan Pulung, Korbannya Seorang Kepala Dusun

Gema Surya FM Selasa 13 Mei 2025 | 11:44 WIB
vz

Seorang pria berinisial MD (57), warga Dusun Selodono, Desa Karangpatihan, Kecamatan Pulung, Ponorogo, kini harus mendekam di sel tahanan Rutan Polres Ponorogo setelah terlibat dalam kasus penganiayaan yang disertai ancaman menggunakan senjata tajam jenis sabit.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto menjelaskan, korban dalam kasus ini adalah Ladi, Kepala Dusun Selodono, yang saat kejadian sedang berusaha melerai pertengkaran antara MD dan seorang warga bernama Sulastri. Namun bukannya mereda, pelaku justru menyerang korban.

“Pelaku memegang sebilah sabit dan menyampaikan agar korban tidak mencampuri urusannya. Ia kemudian menarik kerah baju korban, mencakar, dan memukul wajah korban,” ungkap AKP Rudy

Tak hanya menyerang Ladi, pelaku juga diduga mengancam akan membunuh Sulastri beserta orang tuanya sambil mengacungkan sabit. Ancaman tersebut membuat korban dan saksi merasa ketakutan hingga akhirnya melapor ke Polsek Pulung. Pelaku kemudian berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. Sementara itu, korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Dari hasil pengamanan, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah sabit sepanjang 50 cm dan satu potong kaos merah milik korban.

Atas perbuatannya, MD dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin dan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Kebakaran Dapur di Jalan Sekar Putih Tonatan Ponorogo, Bersumber dari Kompor Wos
Next: Polisi Periksa 8 Saksi Terkait Remaja yang Meninggal Saat Latihan Pencak Silat

Related Stories

Mobil Pikap Terbakar karna Korsleting (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Diduga Korsleting, Mobil Pikap Terbakar di Tegalombo Kauman

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:46 WIB
Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:03 WIB
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Puncak Kemarau BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:31 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.