
Ratusan warga Ponorogo berbondong-bondong mengurus kartu kuning atau kartu tanda pencari kerja (AK1) di di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Selama triwulan pertama tahun 2025, tercatat hampir 1.000 orang telah mengajukan permohonan kartu tersebut.
“Dari Januari hingga Maret 2025, total ada 975 pemohon kartu kuning,” ungkap Muhrodhi, Kepala Bidang Pemberdayaan Tenaga Kerja Disnaker Ponorogo.
Ia merinci, pada Januari terdapat 274 pemohon, Februari 384 orang, dan Maret sebanyak 317 orang. Dibandingkan periode yang sama tahun lalu, jumlah pemohon tahun ini mengalami peningkatan, meski Muhrodhi tidak menyebutkan angka pasti.
Menurut Muhrodhi, saat ini kartu kuning memang tidak lagi menjadi syarat mutlak dalam melamar pekerjaan. Namun, permintaan tetap tinggi, terutama saat momen pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan saat digelarnya job fair atau bursa kerja.
“Kami perhatikan, banyak pemohon yang datang saat seleksi PPPK dibuka. Selain itu, job fair juga memicu lonjakan permintaan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemohon AK1 berasal dari berbagai latar belakang pendidikan. “Mulai dari lulusan SD, SMA, hingga Sarjana pun ada yang mengurus kartu ini,” kata Muhrodhi.
Kartu kuning sendiri memiliki masa berlaku selama dua tahun dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan lamaran kerja, baik di sektor swasta maupun pemerintahan.