Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Dindik Imbau Siswa Ikut TKA, Meski Tidak Wajib Sebagai Rekomendasi Jenjang Selanjutnya
  • LPG Non Subsidi Naik, Sejumlah Pangkalan Akui Belum Pengaruhi Penjualan Gas 3 Kg
  • Kuasai Ruang Publik, Lapak Semi Permanen Dibongkar Petugas Gabungan
  • Banyak Lakalantas karena Lubang Jalan di Desa Plosojenar, Warga Inisiatif Tandai dengan Pilox
  • Banyak Fasum Rusak di Pasar Legi, Pedagang Sambat
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • Maret
  • 21
  • Disnaker Ponorogo Buka Posko Pengaduan THR
  • Jelajah

Disnaker Ponorogo Buka Posko Pengaduan THR

Gema Surya FM Jumat 21 Maret 2025 | 15:14 WIB
thr

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo membuka posko pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 bagi pekerja dari semua sektor. Posko ini dibuka di kantor dinas mulai Rabu kemarin, 12/3 hingga Hari Raya Idulfitri nanti. Hingga saat ini, belum ada laporan yang masuk.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Ponorogo, Sunaryo, menjelaskan bahwa posko ini dapat dimanfaatkan oleh para pekerja yang belum menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja. “Sesuai aturan yang ada, THR wajib diberikan oleh perusahaan maksimal satu minggu sebelum Hari Raya,” ujarnya.

Disnaker daerah hanya bertugas membuka pengaduan terkait THR. Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR karyawannya, Disnaker Ponorogo hanya memiliki kewenangan untuk melakukan mediasi. “Kami akan mengecek perjanjian kerja serta aturan yang berlaku di perusahaan tersebut,“ jelas Sunaryo.

Adapun sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR merupakan kewenangan pengawas dari Disnaker Provinsi Jawa Timur. “Pengalaman tahun lalu, tidak ada perusahaan di Kabupaten Ponorogo yang tidak membayarkan THR. Kalaupun ada, kami lakukan mediasi sesuai peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Sunaryo juga menyebut bahwa posko ini terintegrasi dengan laman web Kementerian Ketenagakerjaan RI, sehingga pengaduan dapat diproses secara lebih cepat dan transparan.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Tebing Longsor di Dukuh Bungkul Wates Slahung, Timpa Rumah Warga
Next: Pasar Malam Aloon-aloon Ponorogo Diperpanjang Hingga 21 April 2025

Related Stories

nurhadi
  • Jelajah

Dindik Imbau Siswa Ikut TKA, Meski Tidak Wajib Sebagai Rekomendasi Jenjang Selanjutnya

Gema Surya FM Senin 20 April 2026 | 14:49 WIB
tangga
  • Headline
  • Jelajah

Banyak Fasum Rusak di Pasar Legi, Pedagang Sambat

Gema Surya FM Senin 20 April 2026 | 11:41 WIB
LPG
  • Jelajah

LPG Non Subsidi Naik, Sejumlah Pangkalan Akui Belum Pengaruhi Penjualan Gas 3 Kg

Gema Surya FM Senin 20 April 2026 | 14:38 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.