Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi
  • Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal
  • Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026
  • Medan Ekstrem dan Perjalanan Panjang, Relawan EMT RSU Aisyiyah Ponorogo Berjuang Layani Warga Aceh
  • Dukung Ketahanan Pangan, PDA Aisyiyah Ponorogo Luncurkan Beauty Garden
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • Januari
  • 18
  • Pemberlakuan Sistem Tilang Poin di Ponorogo Masih Menunggu Arahan dari Polda Jawa Timur
  • Headline
  • Jelajah

Pemberlakuan Sistem Tilang Poin di Ponorogo Masih Menunggu Arahan dari Polda Jawa Timur

Gema Surya FM Sabtu 18 Januari 2025 | 05:28 WIB
Tilang

Pemberlakuan sistem tilang poin di Ponorogo masih menunggu arahan resmi dari Polda Jawa Timur. Hal ini disampaikan oleh Kasatlantas Polres Ponorogo, AKP Bayu Pratama Sudirno, menanggapi rencana Korlantas Polri untuk mulai menerapkan sistem tersebut pada Januari 2025.

“Sistem tilang poin akan berlaku untuk setiap pemilik SIM, di mana mereka mendapat poin maksimal 12. Poin ini akan berkurang sesuai dengan jenis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan,” jelas AKP Bayu pada Jumat (18/1).

Menurutnya, jika petunjuk resmi sudah diterima, pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat, khususnya pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat. Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memahami aturan baru dan konsekuensinya.

AKP Bayu, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Ops Polres Nduga, Papua, juga menambahkan bahwa saat ini Polres Ponorogo masih memberlakukan tilang manual dan elektronik melalui sistem kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

“Penerapan tilang poin ini dihadirkan sebagai langkah untuk meningkatkan kedisiplinan pengguna kendaraan dan menekan angka pelanggaran lalu lintas,” imbuhnya.

Masyarakat diharapkan untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama, seraya menunggu penerapan resmi sistem tilang poin di wilayah Ponorogo.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: 2 Warga Kena DB, RT 02 RW 01 Kelurahan Bangunsari Difogging
Next: Kasus Dugaan Pungli PTSL Dukuh Kroyo Desa Badegan, Masuk Kejaksaan Negeri Ponorogo

Related Stories

gdx
  • Jelajah

Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 13:21 WIB
asz
  • Jelajah

Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 11:00 WIB
sz
  • Jelajah

Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 10:25 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.