Perasaan lega dirasakan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Ponorogo usulan kenaikan UMK 2025. Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Ponorogo menganggap kenaikan sekitar Rp 145.295 jauh lebih baik ketimbang beberapa tahun terakhir yang naik puluh ribu saja.
Nominal kenaikan persisnya, dari Rp 2.235.311 menjadi Rp 2.380.606 untuk 2025. Eko Nugroho Wakil Ketua SPSI Ponorogo mengungkapkan, kenaikan upah sekitar 6,5 persen diharapkan disetujui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.
Karena sangat ideal, karena beberapa tahun terakhir kenaikan upah tak lebih dari 3 persen setiap tahunnya. Eko menegaskan keputusan UMK 2025 nantinya wajib diterapkan pemberi kerja. Sesuai aturan, diberlakukan bagi pegawai yang bekerja satu tahun.
Besaran gaji diharapkan turut dihitung kembali perusahaan setelah setahun bekerja. Karena aturan UMK itu seharusnya hanya berlaku bagi pekerja yang kurang dari satu tahun, selebihnya harus dihitung kembali dan lebih tinggi.