Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 diusulkan naik Rp145.295. Tahun 2024, UMK Ponorogo Rp2.235.311, dengan usulan kenaikan tersebut berarti UMK tahun depan menjadi Rp2.380.606.
Suko Kartono, Kepala Dinas Tenaga Kerja mengatakan usulan tersebut tinggal diajukan ke Pemprov Jatim. Kenaikan UMK menyesuaikan instruksi Permenaker 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Suko mengklaim Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Ponorogo sudah sepakat, untuk penetapannya masih menunggu upah minimum provinsi (UMP) ditetapkan 11 Desember 2024.
Suko berharap kenaikan upah berdampak positif pada ekonomi daerah dan seluruh perusahaan menerapkan besaran upah sesuai kesepakatan yang ada.