Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Diduga Korsleting, Mobil Pikap Terbakar di Tegalombo Kauman
  • Puncak Kemarau BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla
  • Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN
  • Perpustakaan Keliling Kunjungi Sekolah Pinggiran, Ajak Siswa Suka Baca dan Permainan Edukatif
  • Permintaan Pembuatan Kartu Kuning di Disnaker Ponorogo Meningkat, Didominasi CPMI
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2024
  • Desember
  • 11
  • Oknum Kades Crabak Slahung di Tahan Kejaksaan Negeri Ponorogo Atas Dugaan Penyalahgunaan ADD
  • Jelajah

Oknum Kades Crabak Slahung di Tahan Kejaksaan Negeri Ponorogo Atas Dugaan Penyalahgunaan ADD

Gema Surya FM Rabu 11 Desember 2024 | 11:39 WIB
kejaksaan
(Foto : Yudi)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ponorogo melakukan penahanan terhadap DW, Kepala Desa (Kades) Crabak, Kecamatan Slahung, Ponorogo. Yang bersangkutan dijebloskan ke sel tahanan karena diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi, yakni penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2019-2020 saat menjabat sebagai kepala desa.

Dari perhitungan ahli BPKP Jawa Timur, didapati kerugian keuangan negara sekitar Rp343 juta. Agung Riyadi, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kabupaten Ponorogo mengatakan, modus operandinya, DW menganggarkan sejumlah dana dari ADD itu untuk sejumlah proyek fiktif. Tahun 2019 lalu, Desa Crabak mendapat ADD sebesar Rp783,6 juta, dan tahun 2020 sebesar Rp779,4 juta.

Dana tersebut oleh DW tidak digunakan untuk pembangunan proyek, melainkan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Agung mengungkapkan proyek fiktif misalnya untuk pemeliharaan jalan, pemeliharaan air bersih desa, terkait pembangunan atau rehabilitasi taman bermain anak, juga terkait pembangunan Bumdes.

Dari perhitungan ahli BPKP Jawa Timur, diperoleh kerugian keuangan negara sekitar Rp343 juta. Agung menjelaskan, kasus tersebut dilakukan DW seorang diri. Mulai perencanaan sejumlah proyek fiktif, memanipulasi nota pembelanjaan, maupun surat pertanggungjawaban (Spj). Atas tindakannya, DW dijerat pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sebelum ditahan, DW menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan di kantor kejaksaan. DW yang saat itu mengenakan baju batik dan rompi tahanan berwarna pink, langsung digelandang menggunakan mobil tahanan kejaksaan menuju Rutan Kelas II-B Ponorogo. DW ditahan selama 20 hari ke depan untuk mempermudah proses penyidikan.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Tanggul Jebol, 35 Hektar Lahan Pertanian di Desa Sendang Jambon Terendam Banjir
Next: Dinsos Akan Kirim Lagi AL, Bocil Pencuri Disejumlah TKP ke Panti Rehabilitasi Antasena Jateng

Related Stories

Mobil Pikap Terbakar karna Korsleting (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Diduga Korsleting, Mobil Pikap Terbakar di Tegalombo Kauman

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:46 WIB
Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:03 WIB
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Puncak Kemarau BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:31 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.