Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ponorogo melakukan penahanan terhadap DW, Kepala Desa (Kades) Crabak, Kecamatan Slahung, Ponorogo. Yang bersangkutan dijebloskan ke sel tahanan karena diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi, yakni penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2019-2020 saat menjabat sebagai kepala desa.
Dari perhitungan ahli BPKP Jawa Timur, didapati kerugian keuangan negara sekitar Rp343 juta. Agung Riyadi, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kabupaten Ponorogo mengatakan, modus operandinya, DW menganggarkan sejumlah dana dari ADD itu untuk sejumlah proyek fiktif. Tahun 2019 lalu, Desa Crabak mendapat ADD sebesar Rp783,6 juta, dan tahun 2020 sebesar Rp779,4 juta.
Dana tersebut oleh DW tidak digunakan untuk pembangunan proyek, melainkan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Agung mengungkapkan proyek fiktif misalnya untuk pemeliharaan jalan, pemeliharaan air bersih desa, terkait pembangunan atau rehabilitasi taman bermain anak, juga terkait pembangunan Bumdes.
Dari perhitungan ahli BPKP Jawa Timur, diperoleh kerugian keuangan negara sekitar Rp343 juta. Agung menjelaskan, kasus tersebut dilakukan DW seorang diri. Mulai perencanaan sejumlah proyek fiktif, memanipulasi nota pembelanjaan, maupun surat pertanggungjawaban (Spj). Atas tindakannya, DW dijerat pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sebelum ditahan, DW menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan di kantor kejaksaan. DW yang saat itu mengenakan baju batik dan rompi tahanan berwarna pink, langsung digelandang menggunakan mobil tahanan kejaksaan menuju Rutan Kelas II-B Ponorogo. DW ditahan selama 20 hari ke depan untuk mempermudah proses penyidikan.