Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • BPBD Ponorogo Diserbu Puluhan Siswa PAUD
  • Puluhan Siswa PAUD Kunjungi BPBD, Dapat Edukasi Kesiapsiagaan Bencana Sejak Dini
  • DPRD Jatim Sidak Aktivitas Pertambangan di Wilayah Ngebel, Komisi D akan Tolak Penambahan Lokasi Tambang Baru
  • Desa Bringinan Jambon Harumkan Ponorogo, Raih Juara 4 Nasional Perlindungan Pekerja Migran
  • EMT RSU Aisyiyah Ponorogo Mulai Sasar Kampung Transmigrasi Aceh Tengah Untuk Layanan Kesehatan
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2024
  • Desember
  • 5
  • Polisi Amankan Maling Motor Milik Jukir di Eks Pasar Lanang, Pelakunya Masih Anak-Anak
  • Jelajah

Polisi Amankan Maling Motor Milik Jukir di Eks Pasar Lanang, Pelakunya Masih Anak-Anak

Gema Surya FM Kamis 5 Desember 2024 | 13:26 WIB
maling motor
Penyerahan barang bukti sepeda motor yang dicuri kepada pemiliknya. (Foto : Yudi)

Terungkap, maling motor milik Minto seorang juru parkir (Jukir) warga Desa Grogol, Sawoo, yang hilang saat diparkir di area pasar malam eks Pasar Lanang pada 23 Oktober 2024 lalu. Pelakunya ternyata masih anak-anak dibawah 15 tahun warga Bandung, Jawa Barat.

Saat ini, Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) itu sudah ditahan di Polres Ponorogo. Adapun penangkapan ABH itu, menurut AKP Rudy Hidajanto, Kasat Reskrim Polres Ponorogo, setelah ditahan di Polsek Maospati. Ada warga yang curiga ketika motor curian yang dibawa pelaku kehabisan bensin di SPBU setempat.

Dijelaskan kronologis peristiwa itu berawal dari pelaku ikut ‘nebeng’ tumpangan truk dari Bandung ke arah Jawa Timur. Karena sang sopir truk iba, ABH tersebut diberi uang Rp250.000. Setiba di Alun-Alun Ponorogo pelaku melihat ada pasar malam di eks Pasar Lanang Jl. Urip Sumoharjo.

Di kawasan pasar malam itu, pelaku mengetahui ada satu unit sepeda motor yang terparkir di samping pos polisi dengan posisi tidak dikunci stang sehingga muncul niatan untuk mengambil. Setelah itu membawa kabur ke arah Madiun.

Lebih lanjut dikatakan, di hadapan petugas Polsek Maospati pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku baru pertama kali mencuri. Kemudian petugas Polsek Maospati berkoordinasi dengan Polres Ponorogo untuk penanganan lebih lanjut. Sementara itu atas perbuatannya, ABH itu dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Tali Baja “Lendong “, Jembatan Jurang Gandul Ditutup Total
Next: BB 7 Armada Bus Terkait Dugaan Penyelewengan Dana BOS SMK PGRI 2, Dipindah ke Gudang Kejati Jatim

Related Stories

BP
  • Jelajah

BPBD Ponorogo Diserbu Puluhan Siswa PAUD

Gema Surya FM Kamis 22 Januari 2026 | 07:25 WIB
bobd
  • Jelajah

Puluhan Siswa PAUD Kunjungi BPBD, Dapat Edukasi Kesiapsiagaan Bencana Sejak Dini

Gema Surya FM Rabu 21 Januari 2026 | 15:34 WIB
ld.jpg
  • Headline
  • Jelajah

DPRD Jatim Sidak Aktivitas Pertambangan di Wilayah Ngebel, Komisi D akan Tolak Penambahan Lokasi Tambang Baru

Gema Surya FM Rabu 21 Januari 2026 | 13:02 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.