Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Harga Sayur Naik Jelang Idul Adha, Cabai Rawit Tembus Rp71 Ribu per Kg
  • Pemkab Ponorogo Salurkan 6 Sapi Kurban di Idul Adha Tahun ini
  • Sempat Viral Tidak Menyembelih Hewan Kurban, Akhirnya Mushola di Dukuh Krajan Desa Wonodadi Ngrayun Dapat Bantuan Hewan Kurban
  • Sapi Bantuan Presiden untuk Ponorogo Disalurkan ke Masjid Jami’ Tegalsari Jetis
  • Pangdam V Brawijaya Tinjau Persiapan Pembangunan Brigif TP dan Yonif TP di Pulung
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2024
  • Desember
  • 5
  • Polisi Amankan Maling Motor Milik Jukir di Eks Pasar Lanang, Pelakunya Masih Anak-Anak
  • Jelajah

Polisi Amankan Maling Motor Milik Jukir di Eks Pasar Lanang, Pelakunya Masih Anak-Anak

Gema Surya FM Kamis 5 Desember 2024 | 13:26 WIB
maling motor
Penyerahan barang bukti sepeda motor yang dicuri kepada pemiliknya. (Foto : Yudi)

Terungkap, maling motor milik Minto seorang juru parkir (Jukir) warga Desa Grogol, Sawoo, yang hilang saat diparkir di area pasar malam eks Pasar Lanang pada 23 Oktober 2024 lalu. Pelakunya ternyata masih anak-anak dibawah 15 tahun warga Bandung, Jawa Barat.

Saat ini, Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) itu sudah ditahan di Polres Ponorogo. Adapun penangkapan ABH itu, menurut AKP Rudy Hidajanto, Kasat Reskrim Polres Ponorogo, setelah ditahan di Polsek Maospati. Ada warga yang curiga ketika motor curian yang dibawa pelaku kehabisan bensin di SPBU setempat.

Dijelaskan kronologis peristiwa itu berawal dari pelaku ikut ‘nebeng’ tumpangan truk dari Bandung ke arah Jawa Timur. Karena sang sopir truk iba, ABH tersebut diberi uang Rp250.000. Setiba di Alun-Alun Ponorogo pelaku melihat ada pasar malam di eks Pasar Lanang Jl. Urip Sumoharjo.

Di kawasan pasar malam itu, pelaku mengetahui ada satu unit sepeda motor yang terparkir di samping pos polisi dengan posisi tidak dikunci stang sehingga muncul niatan untuk mengambil. Setelah itu membawa kabur ke arah Madiun.

Lebih lanjut dikatakan, di hadapan petugas Polsek Maospati pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku baru pertama kali mencuri. Kemudian petugas Polsek Maospati berkoordinasi dengan Polres Ponorogo untuk penanganan lebih lanjut. Sementara itu atas perbuatannya, ABH itu dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Selamatkan Lingkungan, Gempa Adventure Ponorogo Raih Kalpataru
Next: Banyak Tumpukan Sampah di Pasar dan Hutan Kayu Putih Sidoharjo, Forpimka Pulung Turun Tangan

Related Stories

Enam sapi di bagikan Pemkab Ponorogo saat idul adha tahun ini (foto: Istimewa)
  • Jelajah

Pemkab Ponorogo Salurkan 6 Sapi Kurban di Idul Adha Tahun ini

Gema Surya FM Kamis 28 Mei 2026 | 11:34 WIB
Cabai Rawit Tembus Rp71 Ribu per Kg (foto: Istimewa)
  • Jelajah

Harga Sayur Naik Jelang Idul Adha, Cabai Rawit Tembus Rp71 Ribu per Kg

Gema Surya FM Kamis 28 Mei 2026 | 11:41 WIB
mushola di dukuh krajan desa Wonodadi Ngrayun dapat bantuan hewan kurban (foto: Hengki)
  • Headline
  • Jelajah

Sempat Viral Tidak Menyembelih Hewan Kurban, Akhirnya Mushola di Dukuh Krajan Desa Wonodadi Ngrayun Dapat Bantuan Hewan Kurban

Gema Surya FM Kamis 28 Mei 2026 | 11:20 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.