Kejaksaan Negeri Ponorogo memindah barang bukti berupa 7 armada bus atas kasus dugaan penyelewengan dana BOS 2019- 2024 SMK PGRI 2 ke Gudang kejaksaan tinggi Jawa Timur yang berada di Mojokerto.
Agung Riyadi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo mengatakan pemindahan barang bukti 7 armada bus tersebut dilakukan Selasa sore demi keamanan. Selain itu halaman kantor kejaksaan negeri juga kurang luas untuk menampung 7 armada bus.
Hanya saja untuk 1 mobil Pajero dan 2 mobil Avanza masih berada di kejaksaan negeri Ponorogo. Menurutnya tidak tertutup kemungkinan barang bukti armada bus kasus dugaan penyelewengan dana BOS 2019- 2024 SMK PGRI 2 Ponorogo akan bertambah.
Saat ini sudah ada 22 saksi yang diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo buntut kasus dugaan penyelewengan dana BOS 2019- 2024 SMK PGRI 2 Ponorogo.
Sekedar informasi Kejaksaan negeri lakukan penyitaan barang bukti baru kasus dugaan penyelewengan dana BOS 2019- 2024 SMK PGRI 2 Ponorogo. Yakni 10 kendaraan yang terdiri dari 7 bus dan 3 mobil.