Jelajah

Kejaksaan Tahan 4 Tersangka Dugaan Pungli Surat Segel Tanah, Merupakan Kamituwo Non Aktif di Desa Sawoo

Lagi Kejaksaan Negeri melakukan penahanan tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) segel tanah terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Ponorogo. Bahkan kejari Ponorogo melakukan penahanan 4 tersangka sekaligus dan 1 tersangka menjadi tahanan kota karena faktor kesehatan.

Yan Ardianata Kasubsi Penyidikan Kejaksaan Negeri mengatakan kelima tersangka merupakan kamituo non aktif Desa Sawoo. 4 tersangka yang dilakukan penahanan 20 hari kedepan di rutan kelas 2B Ponorogo berinisal DJS, MU, FSA, DMR.

Lanjut Agung, satu tersangka yang berinisial PWD menjadi tahanan kota. Pasalnya menjalani perawatan rutin dokter seminggu 2 kali. Kelimanya mempunyai peran yang hampir sama dengan tersangka SRO yang telah dilakukan penahanan Rabu (23/10/24).

Yakni berperan menggerakan perangkat dan mengumumkan ke masyarakat untuk mengikuti PTSL padahal di tahun 2021-2022 belum ada program tersebut di desa tersebut.Sekedar informasi untuk dugaan pungutan liar (pungli) terkait surat segel tanah untuk PTSL yakni kerugian sekitar Rp94.000.000 dengan total 8 orang tersangka yang telah ditetapkan.

Bahkan 2 tersangka sudah diputus kasusnya oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya mereka Adalah SYT dan SJD yang merupakan perangkat desa dengan putusan 2,5 tahun. Kejaksaan Negeri menjerat pasal 12E undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.