Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • BPBD Ponorogo Diserbu Puluhan Siswa PAUD
  • Puluhan Siswa PAUD Kunjungi BPBD, Dapat Edukasi Kesiapsiagaan Bencana Sejak Dini
  • DPRD Jatim Sidak Aktivitas Pertambangan di Wilayah Ngebel, Komisi D akan Tolak Penambahan Lokasi Tambang Baru
  • Desa Bringinan Jambon Harumkan Ponorogo, Raih Juara 4 Nasional Perlindungan Pekerja Migran
  • EMT RSU Aisyiyah Ponorogo Mulai Sasar Kampung Transmigrasi Aceh Tengah Untuk Layanan Kesehatan
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2024
  • Oktober
  • 29
  • Kejaksaan Tahan 4 Tersangka Dugaan Pungli Surat Segel Tanah, Merupakan Kamituwo Non Aktif di Desa Sawoo
  • Jelajah

Kejaksaan Tahan 4 Tersangka Dugaan Pungli Surat Segel Tanah, Merupakan Kamituwo Non Aktif di Desa Sawoo

Gema Surya FM Selasa 29 Oktober 2024 | 15:04 WIB
45454
(Foto/Yudi)

Lagi Kejaksaan Negeri melakukan penahanan tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) segel tanah terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Ponorogo. Bahkan kejari Ponorogo melakukan penahanan 4 tersangka sekaligus dan 1 tersangka menjadi tahanan kota karena faktor kesehatan.

Yan Ardianata Kasubsi Penyidikan Kejaksaan Negeri mengatakan kelima tersangka merupakan kamituo non aktif Desa Sawoo. 4 tersangka yang dilakukan penahanan 20 hari kedepan di rutan kelas 2B Ponorogo berinisal DJS, MU, FSA, DMR.

Lanjut Agung, satu tersangka yang berinisial PWD menjadi tahanan kota. Pasalnya menjalani perawatan rutin dokter seminggu 2 kali. Kelimanya mempunyai peran yang hampir sama dengan tersangka SRO yang telah dilakukan penahanan Rabu (23/10/24).

Yakni berperan menggerakan perangkat dan mengumumkan ke masyarakat untuk mengikuti PTSL padahal di tahun 2021-2022 belum ada program tersebut di desa tersebut.Sekedar informasi untuk dugaan pungutan liar (pungli) terkait surat segel tanah untuk PTSL yakni kerugian sekitar Rp94.000.000 dengan total 8 orang tersangka yang telah ditetapkan.

Bahkan 2 tersangka sudah diputus kasusnya oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya mereka Adalah SYT dan SJD yang merupakan perangkat desa dengan putusan 2,5 tahun. Kejaksaan Negeri menjerat pasal 12E undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Pohon Sono Tumbang di Jl. Raya Ponorogo-Pulung Nyaris Timpa Ambulans
Next: Terlibat Lakalantas di Jalan Batoro Katong, Karyawati RSU Aisyiyah Dr. Sutomo Meninggal Dunia

Related Stories

BP
  • Jelajah

BPBD Ponorogo Diserbu Puluhan Siswa PAUD

Gema Surya FM Kamis 22 Januari 2026 | 07:25 WIB
bobd
  • Jelajah

Puluhan Siswa PAUD Kunjungi BPBD, Dapat Edukasi Kesiapsiagaan Bencana Sejak Dini

Gema Surya FM Rabu 21 Januari 2026 | 15:34 WIB
ld.jpg
  • Headline
  • Jelajah

DPRD Jatim Sidak Aktivitas Pertambangan di Wilayah Ngebel, Komisi D akan Tolak Penambahan Lokasi Tambang Baru

Gema Surya FM Rabu 21 Januari 2026 | 13:02 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.