Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Tidak Jadi Dianulir, Pemkab Laksanakan Hasil Mutasi 138 Pejabat Semua PNS Sudah Tempati Jabatan Baru Sesuai SK
  • Kabupaten Ponorogo Memperoleh Kuota 470 Jemaah Haji Tahun 2026
  • Ponorogo Borong 3 Kejuaraan dalam CRM Award LPCRPM, Ini Harapan Ketua PDM Ponorogo
  • Hujan Deras, Tebing Longsor Tutup Jalur PU Ruas 77 di Dukuh Karangrejo Tempuran Sawoo, Jalan Sempat Ditutup Total
  • Masjid Baitul Mukhlisin Ponorogo Raih Juara 1 Masjid Unggul Nasional, Ini rahasianya
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2024
  • Oktober
  • 29
  • Kejaksaan Tahan 4 Tersangka Dugaan Pungli Surat Segel Tanah, Merupakan Kamituwo Non Aktif di Desa Sawoo
  • Jelajah

Kejaksaan Tahan 4 Tersangka Dugaan Pungli Surat Segel Tanah, Merupakan Kamituwo Non Aktif di Desa Sawoo

Gema Surya FM Selasa 29 Oktober 2024 | 15:04 WIB
45454
(Foto/Yudi)

Lagi Kejaksaan Negeri melakukan penahanan tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) segel tanah terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Ponorogo. Bahkan kejari Ponorogo melakukan penahanan 4 tersangka sekaligus dan 1 tersangka menjadi tahanan kota karena faktor kesehatan.

Yan Ardianata Kasubsi Penyidikan Kejaksaan Negeri mengatakan kelima tersangka merupakan kamituo non aktif Desa Sawoo. 4 tersangka yang dilakukan penahanan 20 hari kedepan di rutan kelas 2B Ponorogo berinisal DJS, MU, FSA, DMR.

Lanjut Agung, satu tersangka yang berinisial PWD menjadi tahanan kota. Pasalnya menjalani perawatan rutin dokter seminggu 2 kali. Kelimanya mempunyai peran yang hampir sama dengan tersangka SRO yang telah dilakukan penahanan Rabu (23/10/24).

Yakni berperan menggerakan perangkat dan mengumumkan ke masyarakat untuk mengikuti PTSL padahal di tahun 2021-2022 belum ada program tersebut di desa tersebut.Sekedar informasi untuk dugaan pungutan liar (pungli) terkait surat segel tanah untuk PTSL yakni kerugian sekitar Rp94.000.000 dengan total 8 orang tersangka yang telah ditetapkan.

Bahkan 2 tersangka sudah diputus kasusnya oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya mereka Adalah SYT dan SJD yang merupakan perangkat desa dengan putusan 2,5 tahun. Kejaksaan Negeri menjerat pasal 12E undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Pohon Sono Tumbang di Jl. Raya Ponorogo-Pulung Nyaris Timpa Ambulans
Next: Terlibat Lakalantas di Jalan Batoro Katong, Karyawati RSU Aisyiyah Dr. Sutomo Meninggal Dunia

Related Stories

pns
  • Headline
  • Jelajah

Tidak Jadi Dianulir, Pemkab Laksanakan Hasil Mutasi 138 Pejabat Semua PNS Sudah Tempati Jabatan Baru Sesuai SK

Gema Surya FM Senin 17 November 2025 | 14:26 WIB
Marjuni, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Ponorogo, menjelaskan perubahan jadwal pemulangan jemaah haji. (Foto/Dok. Gema Surya)
  • Jelajah

Kabupaten Ponorogo Memperoleh Kuota 470 Jemaah Haji Tahun 2026

Gema Surya FM Senin 17 November 2025 | 14:06 WIB
pcm kota
  • Headline
  • Jelajah

Ponorogo Borong 3 Kejuaraan dalam CRM Award LPCRPM, Ini Harapan Ketua PDM Ponorogo

Gema Surya FM Senin 17 November 2025 | 14:04 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.