Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Harga Sayur Naik Jelang Idul Adha, Cabai Rawit Tembus Rp71 Ribu per Kg
  • Pemkab Ponorogo Salurkan 6 Sapi Kurban di Idul Adha Tahun ini
  • Sempat Viral Tidak Menyembelih Hewan Kurban, Akhirnya Mushola di Dukuh Krajan Desa Wonodadi Ngrayun Dapat Bantuan Hewan Kurban
  • Sapi Bantuan Presiden untuk Ponorogo Disalurkan ke Masjid Jami’ Tegalsari Jetis
  • Pangdam V Brawijaya Tinjau Persiapan Pembangunan Brigif TP dan Yonif TP di Pulung
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2024
  • Oktober
  • 29
  • Kejaksaan Tahan 4 Tersangka Dugaan Pungli Surat Segel Tanah, Merupakan Kamituwo Non Aktif di Desa Sawoo
  • Jelajah

Kejaksaan Tahan 4 Tersangka Dugaan Pungli Surat Segel Tanah, Merupakan Kamituwo Non Aktif di Desa Sawoo

Gema Surya FM Selasa 29 Oktober 2024 | 15:04 WIB
45454
(Foto/Yudi)

Lagi Kejaksaan Negeri melakukan penahanan tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) segel tanah terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Ponorogo. Bahkan kejari Ponorogo melakukan penahanan 4 tersangka sekaligus dan 1 tersangka menjadi tahanan kota karena faktor kesehatan.

Yan Ardianata Kasubsi Penyidikan Kejaksaan Negeri mengatakan kelima tersangka merupakan kamituo non aktif Desa Sawoo. 4 tersangka yang dilakukan penahanan 20 hari kedepan di rutan kelas 2B Ponorogo berinisal DJS, MU, FSA, DMR.

Lanjut Agung, satu tersangka yang berinisial PWD menjadi tahanan kota. Pasalnya menjalani perawatan rutin dokter seminggu 2 kali. Kelimanya mempunyai peran yang hampir sama dengan tersangka SRO yang telah dilakukan penahanan Rabu (23/10/24).

Yakni berperan menggerakan perangkat dan mengumumkan ke masyarakat untuk mengikuti PTSL padahal di tahun 2021-2022 belum ada program tersebut di desa tersebut.Sekedar informasi untuk dugaan pungutan liar (pungli) terkait surat segel tanah untuk PTSL yakni kerugian sekitar Rp94.000.000 dengan total 8 orang tersangka yang telah ditetapkan.

Bahkan 2 tersangka sudah diputus kasusnya oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya mereka Adalah SYT dan SJD yang merupakan perangkat desa dengan putusan 2,5 tahun. Kejaksaan Negeri menjerat pasal 12E undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Bupati Ajukan Cuti, Tinggalkan Mobil dan Rumah Dinas
Next: 1190 Pelamar CPNS di Ponorogo, Tak Lolos Seleksi Administrasi

Related Stories

Enam sapi di bagikan Pemkab Ponorogo saat idul adha tahun ini (foto: Istimewa)
  • Jelajah

Pemkab Ponorogo Salurkan 6 Sapi Kurban di Idul Adha Tahun ini

Gema Surya FM Kamis 28 Mei 2026 | 11:34 WIB
Cabai Rawit Tembus Rp71 Ribu per Kg (foto: Istimewa)
  • Jelajah

Harga Sayur Naik Jelang Idul Adha, Cabai Rawit Tembus Rp71 Ribu per Kg

Gema Surya FM Kamis 28 Mei 2026 | 11:41 WIB
mushola di dukuh krajan desa Wonodadi Ngrayun dapat bantuan hewan kurban (foto: Hengki)
  • Headline
  • Jelajah

Sempat Viral Tidak Menyembelih Hewan Kurban, Akhirnya Mushola di Dukuh Krajan Desa Wonodadi Ngrayun Dapat Bantuan Hewan Kurban

Gema Surya FM Kamis 28 Mei 2026 | 11:20 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.