Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Dindik Imbau Siswa Ikut TKA, Meski Tidak Wajib Sebagai Rekomendasi Jenjang Selanjutnya
  • LPG Non Subsidi Naik, Sejumlah Pangkalan Akui Belum Pengaruhi Penjualan Gas 3 Kg
  • Kuasai Ruang Publik, Lapak Semi Permanen Dibongkar Petugas Gabungan
  • Banyak Lakalantas karena Lubang Jalan di Desa Plosojenar, Warga Inisiatif Tandai dengan Pilox
  • Banyak Fasum Rusak di Pasar Legi, Pedagang Sambat
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2024
  • Oktober
  • 24
  • Kejaksaan Negeri Ponorogo Tahan SRO, Oknum Kades Sawoo Atas Dugaan Pungli PTSL
  • Jelajah

Kejaksaan Negeri Ponorogo Tahan SRO, Oknum Kades Sawoo Atas Dugaan Pungli PTSL

Gema Surya FM Kamis 24 Oktober 2024 | 12:53 WIB
SRO
(Foto : Yudi)

Kejaksaan Negeri melakukan penahanan tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait surat segel tanah untuk Program Tanah Segel tanah Lengkap (PTSL) di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Ponorogo yang berinisial SRO. Penahanan dilakukan sejak Rabu sore (23/10/24) hingga 20 hari kedepan.

Yan Ardianata Kasubsi Penyidikan Kejaksaan Negeri mengatakan SRO merupakan kepala desa sudah berstatus tersangka sejak beberapa bulan lalu. Setelah dilakukan pemeriksaan beberapa kali akhirnya kemarin sore (23/10/24) dilakukan penahanan di Rutan kelas 2 B Ponorogo hingga 20 hari kedepan.

Masih kata Yan, SRO berperan menggerakan perangkat dan mengumumkan ke masyarakat untuk mengikuti PTSL padahal di tahun 2021-2022 karena belum ada program tersebut di Desa Sawoo. Sehingga saat itu masyarakat banyak mengikuti.

Lanjut Yan, masih ada lima orang berstatus tersangka merupakan Kamituwo Desa Sawoo berinisial DCS, MU, FSA, PWD dan DMR saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif belum dilakukan penahanan. Kelimanya berperan menerima dugaan pungutan liar (pungli) terkait surat segel tanah di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo.

Sekedar informasi untuk dugaan pungutan liar (pungli) terkait surat segel tanah untuk PTSL yakni kerugian sekitar Rp94 juta dengan total 8 orang tersangka yang telah ditetapkan. Bahkan 2 tersangka sudah diputus kasusnya oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya mereka Adalah SYT dan SJD yang merupakan perangkat desa dengan putusan 2,5 tahun.

Kejaksaan Negeri menjerat pasal 12 E undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Bocil Asal Kebon Sari Madiun Lawan Arus, Motor Terjun ke Bibir Telaga Ngebel
Next: KPU Kabupaten Ponorogo Serahkan Bahan Kampanye Ke Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati

Related Stories

nurhadi
  • Jelajah

Dindik Imbau Siswa Ikut TKA, Meski Tidak Wajib Sebagai Rekomendasi Jenjang Selanjutnya

Gema Surya FM Senin 20 April 2026 | 14:49 WIB
tangga
  • Headline
  • Jelajah

Banyak Fasum Rusak di Pasar Legi, Pedagang Sambat

Gema Surya FM Senin 20 April 2026 | 11:41 WIB
LPG
  • Jelajah

LPG Non Subsidi Naik, Sejumlah Pangkalan Akui Belum Pengaruhi Penjualan Gas 3 Kg

Gema Surya FM Senin 20 April 2026 | 14:38 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.