Jelajah

Kejaksaan Negeri Ponorogo Tahan SRO, Oknum Kades Sawoo Atas Dugaan Pungli PTSL

Kejaksaan Negeri melakukan penahanan tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait surat segel tanah untuk Program Tanah Segel tanah Lengkap (PTSL) di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Ponorogo yang berinisial SRO. Penahanan dilakukan sejak Rabu sore (23/10/24) hingga 20 hari kedepan.

Yan Ardianata Kasubsi Penyidikan Kejaksaan Negeri mengatakan SRO merupakan kepala desa sudah berstatus tersangka sejak beberapa bulan lalu. Setelah dilakukan pemeriksaan beberapa kali akhirnya kemarin sore (23/10/24) dilakukan penahanan di Rutan kelas 2 B Ponorogo hingga 20 hari kedepan.

Masih kata Yan, SRO berperan menggerakan perangkat dan mengumumkan ke masyarakat untuk mengikuti PTSL padahal di tahun 2021-2022 karena belum ada program tersebut di Desa Sawoo. Sehingga saat itu masyarakat banyak mengikuti.

Lanjut Yan, masih ada lima orang berstatus tersangka merupakan Kamituwo Desa Sawoo berinisial DCS, MU, FSA, PWD dan DMR saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif belum dilakukan penahanan. Kelimanya berperan menerima dugaan pungutan liar (pungli) terkait surat segel tanah di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo.

Sekedar informasi untuk dugaan pungutan liar (pungli) terkait surat segel tanah untuk PTSL yakni kerugian sekitar Rp94 juta dengan total 8 orang tersangka yang telah ditetapkan. Bahkan 2 tersangka sudah diputus kasusnya oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya mereka Adalah SYT dan SJD yang merupakan perangkat desa dengan putusan 2,5 tahun.

Kejaksaan Negeri menjerat pasal 12 E undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.