Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Helm KYT Kyoto Raib di Teras Rumah Warga Bangunrejo Sukorejo
  • 3 Calon Dewas dan Direktur Perumda Sari Gunung Ikuti Wawancara Final, Bupati yang Putuskan
  • Overstay, Warga Malaysia RBH yang Tinggal di Wotan Pulung Dideportasi
  • Usai Kasus Pembunuhan di Pomahan, Warga Resah Pelaku ODGJ Tak Bisa Diproses Hukum
  • Ribuan Bekali Anak Putus Sekolah dengan Keterampilan, Dindik Ponorogo Siapkan Program PKK
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2024
  • Oktober
  • 24
  • Kejaksaan Negeri Ponorogo Tahan SRO, Oknum Kades Sawoo Atas Dugaan Pungli PTSL
  • Jelajah

Kejaksaan Negeri Ponorogo Tahan SRO, Oknum Kades Sawoo Atas Dugaan Pungli PTSL

Gema Surya FM Kamis 24 Oktober 2024 | 12:53 WIB
SRO
(Foto : Yudi)

Kejaksaan Negeri melakukan penahanan tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait surat segel tanah untuk Program Tanah Segel tanah Lengkap (PTSL) di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Ponorogo yang berinisial SRO. Penahanan dilakukan sejak Rabu sore (23/10/24) hingga 20 hari kedepan.

Yan Ardianata Kasubsi Penyidikan Kejaksaan Negeri mengatakan SRO merupakan kepala desa sudah berstatus tersangka sejak beberapa bulan lalu. Setelah dilakukan pemeriksaan beberapa kali akhirnya kemarin sore (23/10/24) dilakukan penahanan di Rutan kelas 2 B Ponorogo hingga 20 hari kedepan.

Masih kata Yan, SRO berperan menggerakan perangkat dan mengumumkan ke masyarakat untuk mengikuti PTSL padahal di tahun 2021-2022 karena belum ada program tersebut di Desa Sawoo. Sehingga saat itu masyarakat banyak mengikuti.

Lanjut Yan, masih ada lima orang berstatus tersangka merupakan Kamituwo Desa Sawoo berinisial DCS, MU, FSA, PWD dan DMR saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif belum dilakukan penahanan. Kelimanya berperan menerima dugaan pungutan liar (pungli) terkait surat segel tanah di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo.

Sekedar informasi untuk dugaan pungutan liar (pungli) terkait surat segel tanah untuk PTSL yakni kerugian sekitar Rp94 juta dengan total 8 orang tersangka yang telah ditetapkan. Bahkan 2 tersangka sudah diputus kasusnya oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya mereka Adalah SYT dan SJD yang merupakan perangkat desa dengan putusan 2,5 tahun.

Kejaksaan Negeri menjerat pasal 12 E undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: Digelar Pasar Murah, Halaman Kantor Kecamatan Kota di Serbu Warga
Next: Rawan Lakalantas, Akses Jalan Penghubung Gang Kaliombo Cokromenggalan Dengan Jalan Ukel Kertosari Ditutup Permanen

Related Stories

fzs
  • Jelajah

3 Calon Dewas dan Direktur Perumda Sari Gunung Ikuti Wawancara Final, Bupati yang Putuskan

Gema Surya FM Jumat 26 September 2025 | 12:48 WIB
sd
  • Jelajah

Helm KYT Kyoto Raib di Teras Rumah Warga Bangunrejo Sukorejo

Gema Surya FM Jumat 26 September 2025 | 12:59 WIB
af
  • Jelajah

Overstay, Warga Malaysia RBH yang Tinggal di Wotan Pulung Dideportasi

Gema Surya FM Jumat 26 September 2025 | 12:06 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.