Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Diduga Korsleting, Mobil Pikap Terbakar di Tegalombo Kauman
  • Puncak Kemarau BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla
  • Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN
  • Perpustakaan Keliling Kunjungi Sekolah Pinggiran, Ajak Siswa Suka Baca dan Permainan Edukatif
  • Permintaan Pembuatan Kartu Kuning di Disnaker Ponorogo Meningkat, Didominasi CPMI
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2024
  • Oktober
  • 1
  • 25 Ribu Kendaraan di Ponorogo Ditargetkan Ikut Program Pembebasan Pajak Mulai 1 Oktober 2024
  • Jelajah

25 Ribu Kendaraan di Ponorogo Ditargetkan Ikut Program Pembebasan Pajak Mulai 1 Oktober 2024

Gema Surya FM Selasa 1 Oktober 2024 | 13:46 WIB
SAMSAT
(foto/Yudi)

25 ribu kendaraan ditargetkan mengikuti program pembebasan pajak atau pemutihan daerah kendaraan bermotor yang diadakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) dan Polda Jatim. Seperti yang dikatakan Kanit Regident dan identifikasi Satlantas Polres Ponorogo, Iptu M Arief Sulaiman, target tersebut berdasarkan data pemutihan sebelum yang mengikuti program tersebut di angka sekitar 24 ribu.

Menurutnya program pemutihan ini dalam rangka memperingati hari Jadi Pemerintah Provinsi Jawa Timur ke 79. Pemutihan pajak daerah ini juga disampaikan bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat Jawa Timur. Untuk waktunya, kata Iptu Arief, dua bulan full warga bisa memanfaatkannya mulai 1/10/24 sampai 30/9/24 mendatang.

Adapun program pembebasan pajak daerah ini meliputi empat kategori jenis pembebasan. Pertama, terdapat pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya atau BBN II. Iptu Arief mengungkapkan masyarakat juga dapat memanfaatkan pembebasan sanksi administratif keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB.

Selain itu kata Iptu Arief, terdapat pembebasan PKB progresif dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) juga dapat dimanfaatkan masyarakat Jawa Timur.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: KPU Tetapkan DPT Pilkada 2024, Naik Dibanding Tahun 2020
Next: Diduga Sakit, PMI Asal Desa Poko Jambon Meninggal Dunia di Taiwan

Related Stories

Mobil Pikap Terbakar karna Korsleting (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Diduga Korsleting, Mobil Pikap Terbakar di Tegalombo Kauman

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:46 WIB
Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:03 WIB
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Puncak Kemarau BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:31 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.