Jelajah

25 Ribu Kendaraan di Ponorogo Ditargetkan Ikut Program Pembebasan Pajak Mulai 1 Oktober 2024

25 ribu kendaraan ditargetkan mengikuti program pembebasan pajak atau pemutihan daerah kendaraan bermotor yang diadakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) dan Polda Jatim. Seperti yang dikatakan Kanit Regident dan identifikasi Satlantas Polres Ponorogo, Iptu M Arief Sulaiman, target tersebut berdasarkan data pemutihan sebelum yang mengikuti program tersebut di angka sekitar 24 ribu.

Menurutnya program pemutihan ini dalam rangka memperingati hari Jadi Pemerintah Provinsi Jawa Timur ke 79. Pemutihan pajak daerah ini juga disampaikan bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat Jawa Timur. Untuk waktunya, kata Iptu Arief, dua bulan full warga bisa memanfaatkannya mulai 1/10/24 sampai 30/9/24 mendatang.

Adapun program pembebasan pajak daerah ini meliputi empat kategori jenis pembebasan. Pertama, terdapat pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya atau BBN II. Iptu Arief mengungkapkan masyarakat juga dapat memanfaatkan pembebasan sanksi administratif keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB.

Selain itu kata Iptu Arief, terdapat pembebasan PKB progresif dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) juga dapat dimanfaatkan masyarakat Jawa Timur.