Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Bukan Pengganti Nilai Kelulusan, Pelajar Kelas 12 Tingkat SMA Tetap Diminta Ikut TKA
  • DPRD Ponorogo Minta Seluruh Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi SPPG Melakukan Evaluasi
  • Dapat Bantuan Jammer dari BSSN, Diskominfo Ponorogo Tak Gunakan Sembarangan
  • Produksi Tanaman Kopi Meningkat 20 Persen, Petani Belum Menikmati Keuntungan Maksimal
  • Beredar Video Detik-Detik Bus Damri Jalur Ponorogo Tulungagung Via Sooko Tak Kuat Menanjak
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2024
  • Oktober
  • 1
  • 25 Ribu Kendaraan di Ponorogo Ditargetkan Ikut Program Pembebasan Pajak Mulai 1 Oktober 2024
  • Jelajah

25 Ribu Kendaraan di Ponorogo Ditargetkan Ikut Program Pembebasan Pajak Mulai 1 Oktober 2024

Gema Surya FM Selasa 1 Oktober 2024 | 13:46 WIB
SAMSAT
(foto/Yudi)

25 ribu kendaraan ditargetkan mengikuti program pembebasan pajak atau pemutihan daerah kendaraan bermotor yang diadakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) dan Polda Jatim. Seperti yang dikatakan Kanit Regident dan identifikasi Satlantas Polres Ponorogo, Iptu M Arief Sulaiman, target tersebut berdasarkan data pemutihan sebelum yang mengikuti program tersebut di angka sekitar 24 ribu.

Menurutnya program pemutihan ini dalam rangka memperingati hari Jadi Pemerintah Provinsi Jawa Timur ke 79. Pemutihan pajak daerah ini juga disampaikan bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat Jawa Timur. Untuk waktunya, kata Iptu Arief, dua bulan full warga bisa memanfaatkannya mulai 1/10/24 sampai 30/9/24 mendatang.

Adapun program pembebasan pajak daerah ini meliputi empat kategori jenis pembebasan. Pertama, terdapat pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya atau BBN II. Iptu Arief mengungkapkan masyarakat juga dapat memanfaatkan pembebasan sanksi administratif keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB.

Selain itu kata Iptu Arief, terdapat pembebasan PKB progresif dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) juga dapat dimanfaatkan masyarakat Jawa Timur.

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: Ribuan Kotak Suara Mulai Dirakit, Ditargetkan Rampung Dalam Dua Hari
Next: Antisipasi Karhutla Terulang, Kodim, Polres Dan Komunitas Trail Lakukan Patroli Hutan

Related Stories

tka
  • Jelajah

Bukan Pengganti Nilai Kelulusan, Pelajar Kelas 12 Tingkat SMA Tetap Diminta Ikut TKA

Gema Surya FM Jumat 3 Oktober 2025 | 13:07 WIB
dprd2
  • Jelajah

DPRD Ponorogo Minta Seluruh Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi SPPG Melakukan Evaluasi

Gema Surya FM Jumat 3 Oktober 2025 | 12:53 WIB
jammer
  • Jelajah

Dapat Bantuan Jammer dari BSSN, Diskominfo Ponorogo Tak Gunakan Sembarangan

Gema Surya FM Jumat 3 Oktober 2025 | 12:29 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.