Jelajah

Marak Bocah SD Berkendara Sepeda Listrik, Polres Ponorogo Berikan Imbauan

Sebuah video yang beredar di media sosial menampilkan seorang anak kecil mengendarai sepeda listrik dengan kecepatan tinggi di jalan raya. Anak yang diduga masih berusia sekolah dasar (SD) tersebut terlihat tidak mengenakan helm dan berkendara di tengah jalan besar, bercampur dengan kendaraan bermotor lainnya. Kondisi ini membuat miris sejumlah pengguna jalan yang khawatir akan potensi kecelakaan lalu lintas.

Ipda Partono, Kepala Unit Keamanan dan Keselamatan (Kanit Kamsel) Satuan Lalu Lintas Polres Ponorogo, saat dikonfirmasi, tidak menampik fenomena ini. Ia mengakui bahwa kasus anak-anak usia SD yang mengendarai sepeda listrik di jalan raya semakin marak dalam beberapa tahun terakhir. Namun, pihaknya mengaku tak bisa berbuat banyak karena hingga saat ini belum ada aturan yang mengikat dari Polri terkait penggunaan sepeda listrik.

“Saat ini, yang bisa kami lakukan hanyalah edukasi, sosialisasi, dan imbauan kepada orang tua agar tidak mengizinkan anak-anaknya menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Jika kami menemukan anak-anak yang mengendarai sepeda listrik di jalan raya, kami hanya memberikan teguran saja,” ungkap Ipda Partono.

Meskipun demikian, sebenarnya ada aturan terkait sepeda listrik berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tahun 2020. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa sepeda listrik diperuntukkan bagi anak di atas usia 12 tahun, wajib menggunakan helm saat berkendara, dan hanya boleh digunakan di jalur khusus dengan kecepatan di bawah 25 km/jam.