JelajahPolitik

Maju Pilkada 2024, Bupati Sugiri & Wabup Lisdyarita Wajib Ajukan Cuti Selama Masa Kampanye

Sugiri Sancoko dan Lisdyarita, bupati dan wakil bupati yang maju lagi dalam Pilkada 2024, wajib mengajukan cuti di luar tanggungan negara (CLTN) selama masa kampanye pada 25 September – 23 November 2024 mendatang.

Komisioner KPU Ponorogo, Arwan Hamidi, menjelaskan ketentuan CLTN tersebut tertuang dalam UU No. 6 Tahun 2020 tentang Pilkada. Selain cuti, mereka juga dilarang menggunakan fasilitas terkait jabatan selama dua bulan masa CLTN.

Fasilitas tersebut meliputi kendaraan, rumah dinas, asisten, dan fasilitas negara lainnya, yang ketentuannya akan diatur secara detail dalam PKPU.

Hingga kini, pihaknya masih menantikan aturan dan petunjuk teknis (juknis) mengenai kampanye Pilkada 2024 tersebut. Menurutnya, kekosongan jabatan bupati selama CLTN akan diisi oleh penjabat sementara (Pjs).

Adapun mekanismenya, bupati dan wakil bupati yang maju kembali wajib menyampaikan salinan tembusan izin cuti ke KPU. (yd/rl/ab)