Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Diduga Korsleting, Mobil Pikap Terbakar di Tegalombo Kauman
  • Puncak Kemarau BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla
  • Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN
  • Perpustakaan Keliling Kunjungi Sekolah Pinggiran, Ajak Siswa Suka Baca dan Permainan Edukatif
  • Permintaan Pembuatan Kartu Kuning di Disnaker Ponorogo Meningkat, Didominasi CPMI
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2024
  • September
  • 3
  • Lulus S2 Tapi Nganggur, Warga Semarang Diamankan Satresnarkoba Karena Menjadi Kurir Ganja
  • Jelajah

Lulus S2 Tapi Nganggur, Warga Semarang Diamankan Satresnarkoba Karena Menjadi Kurir Ganja

Gema Surya FM Selasa 3 September 2024 | 15:22 WIB
ganjaa
lulus S2 tapi nganggur , warga semarang jadi kurir ganja berhasil diamankan satresnarkoba Polres Ponorogo. (Foto/Ilustrasi)

Lulus S2 tapi masih nganggur, SAW warga Semarang jawa tengah pilih jadi kurir narkoba, hanya saja aksi lelaki 26 tahun tersebut harus terhenti, karena tertangkap basah polisi saat hendak COD nan seperempat kg ganja di jalan Prajuritan Tambak bayan Ponorogo. 

AKP Khoirul Masnan Kasat resnarkoba polres Ponorogo mengatakan penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat akan ada transaksi ganja, setelah melakukan penyelidikan pihaknya berhasil mengamankan SAW, hanya saja pemesan ganja berhasil melarikan diri yang saat ini juga tengah dilakukan penegejaran.

Adapun dari tangan pelaku, tim satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti ganja sebanyak 1/4 kilogram yang sudah di packing sebanyak 36 bungkus yang dibuat kecil kecil, dimana dari pengakuan tersangka dirinya disuruh seseorang dari Semarang untuk mengantar ganja ke Ponorogo namun ia mengaku tidak mengenal dengan orang yang dituju. Bahkan dari pengakuan tersangka ia mengetahui jika yang diantar tersebut ganja, namun tidak tahu bentuknya seperti apa.

Sementara itu akibat perbuatanya, Pelaku dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (1) dan (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika// Ancaman dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. 

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Pamit Cari Burung, Warga Ngabar Siman Ditemukan Meninggal Dunia di “Setren ” Desa Winong Jetis
Next: Diduga Korsleting Listrik, Gedung SMK N Jenangan Terbakar, Kerugian 300 Juta Rupiah

Related Stories

Mobil Pikap Terbakar karna Korsleting (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Diduga Korsleting, Mobil Pikap Terbakar di Tegalombo Kauman

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:46 WIB
Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:03 WIB
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Puncak Kemarau BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:31 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.