Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Diduga Korsleting, Mobil Pikap Terbakar di Tegalombo Kauman
  • Puncak Kemarau BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla
  • Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN
  • Perpustakaan Keliling Kunjungi Sekolah Pinggiran, Ajak Siswa Suka Baca dan Permainan Edukatif
  • Permintaan Pembuatan Kartu Kuning di Disnaker Ponorogo Meningkat, Didominasi CPMI
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2024
  • Agustus
  • 26
  • 2 Bakal Paslon Pilkada 2024 Resmi Ajukan Permohonan Keterangan di Pengadilan Negeri
  • Politik
  • Headline

2 Bakal Paslon Pilkada 2024 Resmi Ajukan Permohonan Keterangan di Pengadilan Negeri

Gema Surya FM Senin 26 Agustus 2024 | 14:38 WIB
Ari Setiawan
Ari Setiawan dalam keterangannya kepada Gema Surya terkait permohonan surat keterangan di PN Ponorogo dari bakal paslon PIlkada 2024 di Ponorogo. (Gema Surya/Yudi)

Ari Setiawan

Di Ponorogo, diperkirakan hanya ada dua pasangan calon yang siap bertarung dalam Pilkada 2024. Dua pasangan itu adalah petahana Sugiri Sancoko – Lisdyarita dan Ipong Muchlissoni – Segoro Luhur Kusuma Daru.

Hal itu terlihat dari surat permohonan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo, di mana hingga Senin (26/8/24) siang belum ada penambahan calon pasangan lainnya.

Ari Setiawan, Panitera Hukum Pengadilan Negeri Ponorogo, mengakui adanya permintaan surat keterangan untuk keperluan Pilbup atas nama Sugiri Sancoko, Lisdyarita, Ipong Muchlissoni, dan Segara Luhur Kusuma Daru.

“Berdasarkan aplikasi milik PN, Ipong Muchlissoni dan Segoro Luhur Kusuma Daru telah mengajukan permohonan pada tanggal 23 Agustus 2024, sedangkan Sugiri Sancoko dan Lisdyarita pada tanggal 26 Agustus 2024,” terangnya kepada Gema Surya.

Dari keempatnya, surat keterangan yang diperlukan belum bisa diterbitkan karena masih ada dokumen yang belum dilengkapi, sehingga Senin (26/8/24) akan disusulkan.

Disinggung soal adanya permohonan dari calon lain untuk keperluan Pilbup Ponorogo, Ari mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada yang melakukan permohonan. Jika ada permohonan yang masuk, pihaknya akan langsung memproses.

“Jika persyaratannya lengkap, maka surat keterangan dapat diterbitkan dalam sehari,” jelasnya. 

Untuk mengajukan penerbitan surat keterangan, pemohon wajib melengkapi persyaratan, di antaranya mengisi melalui aplikasi PN serta menyertakan KTP, KK, dan surat pernyataan. Pihaknya hanya akan menerbitkan surat keterangan sesuai dengan domisili KTP.

Ari menambahkan bahwa surat yang dimohonkan kepada PN Ponorogo adalah surat keterangan belum pernah dipidana, surat keterangan tidak pernah menjadi terdakwa, dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih. (yd/rl/ab) 

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: 40 Truk Kena Tilang dalam Razia Odol Polres dan Dishub di Jenangan dan Sampung
Next: Pengalaman Bupati Sugiri Sancoko Saat Diundang Presiden Jokowi Berkunjung ke IKN

Related Stories

Mobil Pikap Terbakar karna Korsleting (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Diduga Korsleting, Mobil Pikap Terbakar di Tegalombo Kauman

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:46 WIB
Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:03 WIB
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Puncak Kemarau BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:31 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.