HeadlineJelajah

JPU Lakukan Banding Terhadap Vonis Hakim Tipikor untuk 2 Terdakwa Pungli Surat Segel Tanah Desa Sawoo

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo akhirnya melakukan banding atas vonis hakim Pengadilan Tipikor terhadap SYN dan SYD, terdakwa kasus dugaan pungli surat segel tanah Desa Sawoo.


“Kami telah mendaftarkan banding ke Pengadilan Tipikor atas kasus tersebut pada Jumat (19/7) lalu,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri, Agung Riyadi

Namun, pihaknya enggan merinci alasan jaksa JPU melakukan banding. Hanya saja, kata Agung, tim JPU mempunyai pendapat lain terkait putusan majelis hakim tersebut. 

Setelah pendaftaran di tingkat banding ini, pihaknya masih menunggu pemeriksaan berkas lagi dari pengadilan tinggi untuk melakukan sidang atas banding tersebut.

Dalam kasus pungli surat segel tanah Desa Sawoo, dua terdakwa, SYN, Kasi Pemerintahan, dan SJD, Sekretaris Desa, mendapat hukuman masing-masing 2,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan, serta dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

SYN dan SJD diduga melakukan pungli sebesar Rp94 juta terkait penerbitan surat keterangan atas tanah di Desa Sawoo pada tahun 2021-2022, melanggar Pasal 11 dan 12 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Keduanya terlibat dalam perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Kewenangan dalam Penerbitan Surat Keterangan atas Tanah di Desa Sawoo, Ponorogo tahun 2021-2022. (yd/rl/ab)