Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Bukan Pengganti Nilai Kelulusan, Pelajar Kelas 12 Tingkat SMA Tetap Diminta Ikut TKA
  • DPRD Ponorogo Minta Seluruh Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi SPPG Melakukan Evaluasi
  • Dapat Bantuan Jammer dari BSSN, Diskominfo Ponorogo Tak Gunakan Sembarangan
  • Produksi Tanaman Kopi Meningkat 20 Persen, Petani Belum Menikmati Keuntungan Maksimal
  • Beredar Video Detik-Detik Bus Damri Jalur Ponorogo Tulungagung Via Sooko Tak Kuat Menanjak
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2024
  • Juli
  • 19
  • Terdakwa Kasus Dugaan Pungli Surat Segel Tanah di Vonis 2,5 Tahun Penjara JPU Pikir-Pikir
  • Jelajah

Terdakwa Kasus Dugaan Pungli Surat Segel Tanah di Vonis 2,5 Tahun Penjara JPU Pikir-Pikir

Gema Surya FM Jumat 19 Juli 2024 | 14:49 WIB
sidangg
Majelis hakim Pengadilan tindak Pidana Korupsi Tipikor menjatuhkan hukuman penjara kepada 2 perangkat Pemerintah Desa Sawoo, (Foto/Yudi)

Majelis hakim Pengadilan tindak Pidana Korupsi Tipikor akhirnya menjatuhkan hukuman penjara kepada  2 perangkat Pemerintah Desa Sawoo Kecamatan Sawoo masing-masing SYN dan SJD. SYN Oknum Kasi Pemerintahan dengan vonis 2,5 tahun penjara dan denda 50 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan  dan SJD divonis dua tahun penjara dan denda 50 Juta Subsider dua bulan kurungan, Keduanya terbukti melanggar UU 31/1999 Pasal 11 tentang Gratifikasi terkait kasus pungli surat segel tanah. 

Agung Riyadi Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ponorogo mengatakan putusan diketok di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Selasa 16 Juli 2024 lalu, vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yakni  lima tahun penjara. Tujuh hari pasca putusan ini, JPU bakal mempertimbangkan opsi banding atau setuju putusan tersebut.

Sekedar informasi SYT dan SJD diduga melakukan pungli sebesar 94 juta terkait penerbitan surat keterangan atas tanah di Desa Sawoo pada tahun 2021-2022, melanggar Pasal 11 dan 12 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Keduanya dalam perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Kewenangan dalam Penerbitan Surat Keterangan atas Tanah di Desa Sawoo, Ponorogo tahun 2021-2022. 

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: Pemkab Lindungi Ribuan Pekerja Rentan di Ponorogo Dengan BPJS Ketenagakerjaan
Next: 5 SD Negeri Ponorogo Tak Dapat Murid, Bupati Siap Kumpulkan Kepala Desa

Related Stories

tka
  • Jelajah

Bukan Pengganti Nilai Kelulusan, Pelajar Kelas 12 Tingkat SMA Tetap Diminta Ikut TKA

Gema Surya FM Jumat 3 Oktober 2025 | 13:07 WIB
dprd2
  • Jelajah

DPRD Ponorogo Minta Seluruh Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi SPPG Melakukan Evaluasi

Gema Surya FM Jumat 3 Oktober 2025 | 12:53 WIB
jammer
  • Jelajah

Dapat Bantuan Jammer dari BSSN, Diskominfo Ponorogo Tak Gunakan Sembarangan

Gema Surya FM Jumat 3 Oktober 2025 | 12:29 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.