Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Diduga Korsleting, Mobil Pikap Terbakar di Tegalombo Kauman
  • Puncak Kemarau BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla
  • Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN
  • Perpustakaan Keliling Kunjungi Sekolah Pinggiran, Ajak Siswa Suka Baca dan Permainan Edukatif
  • Permintaan Pembuatan Kartu Kuning di Disnaker Ponorogo Meningkat, Didominasi CPMI
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2024
  • Juli
  • 3
  • Geram Dengan Oknum Jukir Nakal, Dishub Minta Warga Tidak Parkir Sepeda Motor di Aloon-aloon Jika Ditarik Rp 5 ribu
  • Headline
  • Jelajah

Geram Dengan Oknum Jukir Nakal, Dishub Minta Warga Tidak Parkir Sepeda Motor di Aloon-aloon Jika Ditarik Rp 5 ribu

Gema Surya FM Rabu 3 Juli 2024 | 10:00 WIB
Parkirrr

Lagi-lagi tarif parkir melebihi ketentuan menjadi sorotan warga di event perayaan Grebeg Syuro Aloon-aloon Ponorogo.

Sesuai Perda, tarif parkir sepeda motor seharusnya hanya Rp 3.000, namun di lapangan, tarif yang ditarik mencapai Rp 5.000. Akibatnya, warga meminta Dinas Perhubungan untuk kembali menertibkan juru parkir (jukir) nakal.

Setyo Budiono, Kabid Lalu Lintas dan Sarpras Dinas Perhubungan, mengaku bahwa sebelum acara tahunan tersebut digelar, pihaknya sudah mengundang kalangan juru parkir untuk taat aturan. “Selain memberinya karcis, mereka sudah diwanti-wanti untuk tidak memungut tarif parkir di luar ketentuan yang ada,” ungkap Setyo.

Namun, hasilnya masih banyak oknum jukir nakal yang masih memungut tarif di luar aturan yang ada. “Hanya saja pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena sudah berulang kali ditegur namun tidak pernah kapok,” tambah Setyo. “Yang bisa dilakukan hanya meminta masyarakat untuk tidak parkir kendaraan jika ditarik Rp 5.000 dan mencari tempat lainnya.”

Setyo juga mengimbau agar pengunjung Alun-alun meminta karcis saat memarkir kendaraan. Pihaknya sudah memasang banner tarif parkir sesuai dengan Perda No. 11 Tahun 2023, yaitu untuk motor Rp 3.000, mobil Rp 5.000, dan bus atau truk Rp 10.000.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Hendak Menyeberang, Lansia Asal Tajug Siman MD Tertabrak Vario di Depan Wisata Ngembak
Next: Rumput Stadion Akan Diganti Standar FIFA, Pemkab Anggarkan 700 Juta

Related Stories

Mobil Pikap Terbakar karna Korsleting (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Diduga Korsleting, Mobil Pikap Terbakar di Tegalombo Kauman

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:46 WIB
Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:03 WIB
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Puncak Kemarau BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:31 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.