Perangkat Jadi Tersangka Pungli PTSL, DPMD Lakukan Pengisian Jabatan di Desa Sawoo
Sebanyak 8 perangkat Desa Sawoo Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo telah ditetapkan menjadi tersangka, oleh kejaksaan Negeri atas kasus dugaan pungutan liar (pungli) surat segel tanah (PTSL) beberapa waktu lalu, sehingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ponorogo harus bertindak cepat agar pelayanan di Pemerintahan Desa tetap terlayani.
Kepala DPMD Ponorogo Tonny Sumarsono mengatakan kejaksaan Negeri Ponorogo sudah memberikan surat tembusan ke DPMD, sehingga ditindaklanjuti dengan penghentian terhadap jabatan 3 perangkat Desa yakni SON (Kades Sawoo), SJD (Sekdes), serta SYT (Kasi Pemerintahan).
Saat ini tiga jabatan yang kosong tersebut diisi sementara oleh perangkat yang lain, dengan rincian Mahmud Isroi, Kasubag Keuangan, Penyusunan Program dan Pelaporan Kantor Kecamatan Sawoo dipasrahi merangkap sebagai PLT Kades Sawoo, posisi Sekdes diamanahkan pada seorang staf di Pemdes Sawoo, Sedangkan Jabatan Kasi Pemerintahan sementara dibiarkan kosong.
Pengisian PLT di Pemdes Sawoo menjadi kendala tersendiri, hal tersebut kata Tony lantaran Pihaknya harus menata SDM seoptimal mungkin seiring minimnya jumlah perangkat yang tersisa di Pemdes setempat. Saat ini hanya tersisa hanya empat perangkat, yakni bendahara Desa, kaur umum, staf bendahara, serta staf umum, sedangkan 5 perangkat Desa lainnya belum dilakukan pemberhentian sementara karena pihaknya belum menerima surat salinan dari kejaksaan Negeri terkait penetapan tersangka