Polisi Tetapkan 2 Tersangka Ledakan Mercon Balon Udara di Dadapan Balong, Temukan Petunjuk Lewat Kertas Undangan
Satreskrim Polres Ponorogo telah menetapkan 2 tersangka ledakan mercon balon udara tanpa awak yang menimpa rumah Irfan Dimas warga desa Dadapan Balong Senin lalu, 17 Jui 2024. 2 tersangka yakni RR dan ID 19 tahun warga desa Gombang Slahung .
AKP Ryo Pradana, Kasat Reskrim Polres Ponorogo, dalam keterangannya pada Rabu (19/6), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penemuan sejumlah alat bukti di rumah Irfan Dimas. “Kami menemukan parasut yang digunakan untuk menerbangkan balon udara tanpa awak, serta serpihan kertas dari mercon yang meledak. Bahkan, ada beberapa kertas yang bertuliskan alamat, termasuk undangan dengan alamat yang sama,” ujarnya.
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil mengamankan dua pelaku dari Desa Gombang, Kecamatan Slahung. “Kami telah mengamankan RR dan ID sebagai tersangka. Hingga saat ini, belum ada pembicaraan terkait ganti rugi antara tersangka dan korban,” tambah AKP Ryo.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 187 KUHP, yang menyatakan bahwa barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Insiden ini juga menyebabkan kerugian material sekitar 5 juta rupiah.
Untuk diketahui, warga Desa Dadapan, Kecamatan Balong, Ponorogo, dikejutkan oleh suara ledakan yang cukup keras pada Senin pagi setelah salat Idul Adha. Ledakan tersebut berasal dari rumah Irfan Dimas Timur akibat terkena ledakan petasan dari balon udara tanpa awak yang jatuh menimpa atap rumah. Akibat ledakan tersebut, bangunan rumah mengalami kerusakan.