Jelajah

PPDB Dindik Tak Larang Sekolah Minta Sumbangan dengan Syarat Ketentuan Berlaku

Tahun ajaran baru dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SD dan SMP Negeri di Kabupaten Ponorogo masih berlangsung. Namun, sejumlah kekhawatiran orang tua terkait adanya pungutan liar kembali muncul.Menanggapi hal tersebut, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko meminta kepada satuan pendidikan, terutama sekolah negeri, untuk tidak mudah meminta tarikan kepada orang tua terkait dengan PPDB. Apalagi hingga mematok iuran untuk masuk sekolah tertentu.

“Kami mengimbau kepada seluruh sekolah negeri agar tidak melakukan pungutan liar dalam proses PPDB. Hal ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan akses pendidikan yang adil bagi semua anak,” ujar Sugiri.

Sugiri juga menyadari bahwa sekolah tidak bisa berdiri sendiri dan memerlukan peran serta dari wali murid. Namun, ia menegaskan bahwa jika ada permintaan bantuan dari sekolah, hal itu tidak boleh memberatkan para orang tua.

“Peran serta wali murid memang penting, namun kami tidak ingin hal ini menjadi beban bagi mereka. Segala bentuk bantuan harus didasarkan pada kesepakatan dan tidak boleh bersifat memaksa,” tambah Sugiri.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Ponorogo, Nurhadi Hanuri, memastikan bahwa dalam PPDB tahun ini, prosesnya gratis. Pihaknya juga sudah memberikan petunjuk teknis (Juknis) kepada kepala sekolah bahwa tidak ada pembayaran apapun dalam PPDB tahun ini.

“Dalam juknis sudah kami tegaskan bahwa PPDB harus gratis. Namun, setelah masuk tahun ajaran baru, sekolah masih diperkenankan meminta sumbangan kepada wali murid, dengan syarat harus direncanakan dan disetujui oleh komite sekolah,” jelas Nurhadi.

Nurhadi juga menyebutkan bahwa hal tersebut diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Menurutnya, sumbangan boleh diminta jika memang dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan sumber lainnya belum mencukupi kebutuhan sekolah.

“Kami akan memastikan bahwa segala bentuk sumbangan dilakukan sesuai dengan peraturan dan tidak membebani wali murid,” tutup Nurhadi.