HeadlineJelajah

Mulai 1 Juni, Beli LPG 3 Kg Wajib Tunjukkan KTP

Mulai 1 Juni 2024, beli gas elpiji ukuran 3 kg di pangkalan maupun pengecer wajib menunjukkan KTP. Hal tersebut disampaikan oleh Paras Paraviro Dena, Kabid Perdagangan Dinas Perdakum Pemkab Ponorogo, di mana NIK dalam KTP konsumen akan diinput melalui aplikasi khusus. 

Langkah itu dilakukan sebagai upaya untuk mendorong penyaluran energi bersubsidi yang lebih tepat sasaran. Dalam mempersiapkan pelaksanaan persyaratan tersebut, Pertamina melalui agen dan pangkalan resminya terus melakukan pendataan terhadap konsumen yang melakukan pembelian elpiji 3 kg.

Dijelaskan bahwa Pemkab sudah berkoordinasi dengan Pertamina terkait kebijakan tersebut dan sudah disosialisasikan ke agen pangkalan dengan harapan diteruskan ke konsumen. 

Dengan pendaftaran subsidi LPG yang tepat, profil dari pembeli dapat dilihat termasuk berapa jumlah LPG yang mereka beli dalam sebulan. Pihaknya menjamin tidak ada pembatasan dalam pembelian gas elpiji 3 kg. (rl/ab)