Kejaksaan Negeri Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Dugaan Pungli Surat Segel Tanah PTSL, Semuanya Perangkat Desa
Jumlah tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Ponorogo, bertambah lima orang. Kelima tersangka baru tersebut adalah kamituo Desa Sawoo dengan inisial DCS, MU, FSA, PWD, dan DMR. Mereka diduga berperan dalam menerima pungli terkait surat segel tanah di desa tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan, Agung Riyadi, mengungkapkan bahwa penetapan kelima tersangka ini merupakan hasil dari fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya terhadap terdakwa berinisial SYD dan SYT. Selain itu, keterangan saksi dan SRO, yang juga merupakan oknum Kepala Desa Sawoo yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada akhir bulan lalu. Sebelumnya, para tersangka dipanggil oleh Kejaksaan Negeri sebagai saksi.
“Semua tersangka belum dilakukan penahanan. Salah satu tersangka, PWD, saat ini sedang sakit sehingga hanya dikenakan wajib lapor saja. Mereka juga kooperatif saat diperiksa,” ujar Agung Riyadi.
Dengan penetapan lima tersangka baru ini, total tersangka dalam kasus dugaan pungli PTSL di Desa Sawoo kini berjumlah enam orang, ditambah dua terdakwa.
Sebagai informasi, dugaan pungli terkait surat segel tanah untuk PTSL ini mengakibatkan kerugian sekitar Rp94 juta. Kejaksaan Negeri menjerat para tersangka dengan Pasal 12 E Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.