Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Bukan Pengganti Nilai Kelulusan, Pelajar Kelas 12 Tingkat SMA Tetap Diminta Ikut TKA
  • DPRD Ponorogo Minta Seluruh Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi SPPG Melakukan Evaluasi
  • Dapat Bantuan Jammer dari BSSN, Diskominfo Ponorogo Tak Gunakan Sembarangan
  • Produksi Tanaman Kopi Meningkat 20 Persen, Petani Belum Menikmati Keuntungan Maksimal
  • Beredar Video Detik-Detik Bus Damri Jalur Ponorogo Tulungagung Via Sooko Tak Kuat Menanjak
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2024
  • Mei
  • 28
  • Kejaksaan Negeri Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Dugaan Pungli Surat Segel Tanah PTSL, Semuanya Perangkat Desa
  • Jelajah

Kejaksaan Negeri Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Dugaan Pungli Surat Segel Tanah PTSL, Semuanya Perangkat Desa

Gema Surya FM Selasa 28 Mei 2024 | 15:37 WIB
agung riyadi

Jumlah tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Ponorogo, bertambah lima orang. Kelima tersangka baru tersebut adalah kamituo Desa Sawoo dengan inisial DCS, MU, FSA, PWD, dan DMR. Mereka diduga berperan dalam menerima pungli terkait surat segel tanah di desa tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan, Agung Riyadi, mengungkapkan bahwa penetapan kelima tersangka ini merupakan hasil dari fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya terhadap terdakwa berinisial SYD dan SYT. Selain itu, keterangan saksi dan SRO, yang juga merupakan oknum Kepala Desa Sawoo yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada akhir bulan lalu. Sebelumnya, para tersangka dipanggil oleh Kejaksaan Negeri sebagai saksi.

“Semua tersangka belum dilakukan penahanan. Salah satu tersangka, PWD, saat ini sedang sakit sehingga hanya dikenakan wajib lapor saja. Mereka juga kooperatif saat diperiksa,” ujar Agung Riyadi.

Dengan penetapan lima tersangka baru ini, total tersangka dalam kasus dugaan pungli PTSL di Desa Sawoo kini berjumlah enam orang, ditambah dua terdakwa.

Sebagai informasi, dugaan pungli terkait surat segel tanah untuk PTSL ini mengakibatkan kerugian sekitar Rp94 juta. Kejaksaan Negeri menjerat para tersangka dengan Pasal 12 E Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: Antisipasi Kebakaran Lahan, Satpol PP Siap Berkirim Surat ke Desa/Kelurahan
Next: Turunkan Angka Stunting di Ponorogo, Pemkab Libatkan Pemdes

Related Stories

tka
  • Jelajah

Bukan Pengganti Nilai Kelulusan, Pelajar Kelas 12 Tingkat SMA Tetap Diminta Ikut TKA

Gema Surya FM Jumat 3 Oktober 2025 | 13:07 WIB
dprd2
  • Jelajah

DPRD Ponorogo Minta Seluruh Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi SPPG Melakukan Evaluasi

Gema Surya FM Jumat 3 Oktober 2025 | 12:53 WIB
jammer
  • Jelajah

Dapat Bantuan Jammer dari BSSN, Diskominfo Ponorogo Tak Gunakan Sembarangan

Gema Surya FM Jumat 3 Oktober 2025 | 12:29 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.