Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi
  • Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal
  • Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026
  • Medan Ekstrem dan Perjalanan Panjang, Relawan EMT RSU Aisyiyah Ponorogo Berjuang Layani Warga Aceh
  • Dukung Ketahanan Pangan, PDA Aisyiyah Ponorogo Luncurkan Beauty Garden
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2024
  • Mei
  • 28
  • Kejaksaan Negeri Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Dugaan Pungli Surat Segel Tanah PTSL, Semuanya Perangkat Desa
  • Jelajah

Kejaksaan Negeri Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Dugaan Pungli Surat Segel Tanah PTSL, Semuanya Perangkat Desa

Gema Surya FM Selasa 28 Mei 2024 | 15:37 WIB
agung riyadi

Jumlah tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Ponorogo, bertambah lima orang. Kelima tersangka baru tersebut adalah kamituo Desa Sawoo dengan inisial DCS, MU, FSA, PWD, dan DMR. Mereka diduga berperan dalam menerima pungli terkait surat segel tanah di desa tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan, Agung Riyadi, mengungkapkan bahwa penetapan kelima tersangka ini merupakan hasil dari fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya terhadap terdakwa berinisial SYD dan SYT. Selain itu, keterangan saksi dan SRO, yang juga merupakan oknum Kepala Desa Sawoo yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada akhir bulan lalu. Sebelumnya, para tersangka dipanggil oleh Kejaksaan Negeri sebagai saksi.

“Semua tersangka belum dilakukan penahanan. Salah satu tersangka, PWD, saat ini sedang sakit sehingga hanya dikenakan wajib lapor saja. Mereka juga kooperatif saat diperiksa,” ujar Agung Riyadi.

Dengan penetapan lima tersangka baru ini, total tersangka dalam kasus dugaan pungli PTSL di Desa Sawoo kini berjumlah enam orang, ditambah dua terdakwa.

Sebagai informasi, dugaan pungli terkait surat segel tanah untuk PTSL ini mengakibatkan kerugian sekitar Rp94 juta. Kejaksaan Negeri menjerat para tersangka dengan Pasal 12 E Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Antisipasi Kebakaran Lahan, Satpol PP Siap Berkirim Surat ke Desa/Kelurahan
Next: Turunkan Angka Stunting di Ponorogo, Pemkab Libatkan Pemdes

Related Stories

gdx
  • Jelajah

Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 13:21 WIB
asz
  • Jelajah

Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 11:00 WIB
sz
  • Jelajah

Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 10:25 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.