HeadlineJelajah

Tersangka Penganiayaan Jiono Warga Ngampel Balong Akui Aniaya Korban Lantaran Sering Dibuat Kesal

Penyidikan kasus dugaan penganiayaan berujung kematian dengan korban Jiono (37), warga Desa Ngumpul, Balong, Ponorogo, terus berkembang.

Satreskrim Polres Ponorogo telah menetapkan satu tersangka, yakni SU (22), teman korban, dan memeriksa sejumlah saksi. Dari keterangan mereka, penganiayaan dilakukan lantaran kesal dengan ulah korban selama ini.

Iptu Guling Sunaka, Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo, menjelaskan bahwa korban sering membuat ulah dengan lima orang tersebut. Puncaknya terjadi ketika kelima orang tersebut bersama korban menggelar pesta miras.

Dalam pengaruh alkohol, ada kata-kata korban yang menyinggung sehingga akhirnya dianiaya. Perkelahian terjadi antara tersangka SU dan korban Jiono di mana mereka berkelahi tanpa menggunakan alat apa pun, alias tangan kosong.

Pihaknya juga masih memintai keterangan dari empat saksi dan satu tersangka untuk mengetahui siapa yang memberi ide sehingga kejadian penganiayaan berakhir dengan hilangnya nyawa korban Jiono.

Awalnya, kejadian tersebut direkayasa seolah-olah Jiono meninggal dunia karena kecelakaan tunggal di jalan Desa Ngumpul, Balong. Dari keterangan sementara, ide tersebut muncul berdasarkan kesepakatan mereka.

Namun, pihaknya tidak percaya begitu saja sehingga akan terus mendalami keterangan tersebut. Pihaknya pun masih terus mengumpulkan barang bukti apakah enam orang tersebut, termasuk satu tersangka, satu korban, dan empat saksi, terpengaruh alkohol.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke polisi karena merasa ada kejanggalan dalam kematian Jiono.

Keluarga yakin, Jiono meninggal dunia bukan karena kecelakaan tunggal melainkan karena dianiaya. Oleh karena itu, pada Selasa, 21 Mei 2024, polisi melakukan pembongkaran makam korban. (yd/rl/ab)