Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Rumah Bumil Ponorogo Akan Dipasang Bendera Warna-warni, Ini Tujuannya
  • 8 Jamaah Haji Masuk Cadangan Belum Dapat Kloter, Ini Penjelasan Kemenag Ponorogo
  • Polisi Periksa 8 Saksi Terkait Remaja yang Meninggal Saat Latihan Pencak Silat
  • Bentuk Kelurahan Tangguh Bencana, Lurah Paju Ajak Masyarakat Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana Alam
  • Kebakaran Dapur di Jalan Sekar Putih Tonatan Ponorogo, Bersumber dari Kompor Wos
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2024
  • Mei
  • 17
  • Polisi Tetapkan 14 Tersangka Kasus Ledakan Petasan Balon Udara di Muneng Balong, 2 Diantaranya Perempuan
  • Headline
  • Jelajah

Polisi Tetapkan 14 Tersangka Kasus Ledakan Petasan Balon Udara di Muneng Balong, 2 Diantaranya Perempuan

Gema Surya FM Jumat 17 Mei 2024 | 15:28 WIB
MUNENG

Satreskrim Polres Ponorogo akhirnya menetapkan 14 tersangka kasus meledaknya mercon yang digantungkan di balon udara tanpa awak yang terjadi Senin lalu di Desa Muneng Balong. 14 tersangka tersebut terdiri dariĀ  7 orang berusia dewasa dan 7 anak dibawah umur. Seperti yang dikatakan IPTU Guling Sunaka Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Ponorogo, dari 7 orang dewasa ini dua orang perempuan yang bertugas sebagai bendahara dan pemberi iuran. Selain itu 1 orang dewasa juga merupakan perangkat Desa Muneng Balong. Menurutnya peran dari perangkat desa ini memberikan sumbangan untuk pembuatan balon udara tanpa awak dan mercon.

Masih kata IPTU Guling, dari keterangan para tersangka mengumpulkan iuran uang untuk pembuatan mercon dan balon udara tanpa awak. Sumbangan pun bervariasi antara Rp 20.000 hingga Rp 300.000. Sehingga terkumpul dana iuran Rp 1,7 Juta lebih. Semua iuran tersebut tercatat dalam buku yang sekarang dijadikan barang bukti.Menurutnya pembuatan mercon dan balon udara tanpa awak ini di mulai sejak pasca lebaran lalu. Pasalnya mereka juga menghindari razia petugas kepolisian saat lebaran. Saat ini 7 tersangka dewasa dilakukan penahanan di Polres Ponorogo dan 7 anak dibawah umur harus melakukan wajib lapor namun proses hukum tetap berjalan.

Sementara itu mereka dijerat pasal pasal 1 ayat 1 UU nomor 12 tahun 1951 tentang UU darurat terkait bahan peledak ancaman 15 tahun penjara.

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: Instagram Warga Babadan di Hack, Modus Tawarkan Jasa Pelacakan Kendaraan
Next: Grup Reog Tuna Netra Ikut Ramaikan Ponorogo Creative Festival 2024

Related Stories

Gebrakan terus dilakukan Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo. Kali ini yang mendapat perhatian adalah ibu hamil. (Gema Surya/Yudi)
  • Jelajah

Rumah Bumil Ponorogo Akan Dipasang Bendera Warna-warni, Ini Tujuannya

Gema Surya FM Kamis 22 Mei 2025 | 14:41 WIB
Marjuni, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Ponorogo, menjelaskan calon jamaah haji ada yang belum dapat kloter. (Gema Surya/Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

8 Jamaah Haji Masuk Cadangan Belum Dapat Kloter, Ini Penjelasan Kemenag Ponorogo

Gema Surya FM Kamis 22 Mei 2025 | 14:29 WIB
AKP Rudy Hidajanto, Kasat Reskrim Polres Ponorogo (tengah), dalam keterangannya kepada wartawan terkait kasus remaja yang meninggal saat latihan pencal silat. (Gema Surya/Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Polisi Periksa 8 Saksi Terkait Remaja yang Meninggal Saat Latihan Pencak Silat

Gema Surya FM Kamis 22 Mei 2025 | 14:21 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.