Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Sempat Sepi karena Isu Unjuk Rasa, Pengunjung Pasar Legi Ponorogo Mulai Ramai Lagi
  • PD Sari Gunung Sampung Akan Dihidupkan Lagi, Pemkab Buka Rekrutmen Direktur dan Dewas
  • Dinilai sudah Aman dan Kondusif, KBM Tatap Muka di Sekolah Digelar Kembali
  • Tak Terbukti Akan Berbuat Onar, 4 Pemuda Berjaket Ojol Akhirnya Dilepas Polisi
  • Polres Apresiasi Ojol yang Ikut Jaga Kondusifitas Ponorogo, Ajak Sarapan Bareng dan Bagi Sembako
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2024
  • Mei
  • 17
  • Polisi Tetapkan 14 Tersangka Kasus Ledakan Petasan Balon Udara di Muneng Balong, 2 Diantaranya Perempuan
  • Headline
  • Jelajah

Polisi Tetapkan 14 Tersangka Kasus Ledakan Petasan Balon Udara di Muneng Balong, 2 Diantaranya Perempuan

Gema Surya FM Jumat 17 Mei 2024 | 15:28 WIB
MUNENG

Satreskrim Polres Ponorogo akhirnya menetapkan 14 tersangka kasus meledaknya mercon yang digantungkan di balon udara tanpa awak yang terjadi Senin lalu di Desa Muneng Balong. 14 tersangka tersebut terdiri dariĀ  7 orang berusia dewasa dan 7 anak dibawah umur. Seperti yang dikatakan IPTU Guling Sunaka Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Ponorogo, dari 7 orang dewasa ini dua orang perempuan yang bertugas sebagai bendahara dan pemberi iuran. Selain itu 1 orang dewasa juga merupakan perangkat Desa Muneng Balong. Menurutnya peran dari perangkat desa ini memberikan sumbangan untuk pembuatan balon udara tanpa awak dan mercon.

Masih kata IPTU Guling, dari keterangan para tersangka mengumpulkan iuran uang untuk pembuatan mercon dan balon udara tanpa awak. Sumbangan pun bervariasi antara Rp 20.000 hingga Rp 300.000. Sehingga terkumpul dana iuran Rp 1,7 Juta lebih. Semua iuran tersebut tercatat dalam buku yang sekarang dijadikan barang bukti.Menurutnya pembuatan mercon dan balon udara tanpa awak ini di mulai sejak pasca lebaran lalu. Pasalnya mereka juga menghindari razia petugas kepolisian saat lebaran. Saat ini 7 tersangka dewasa dilakukan penahanan di Polres Ponorogo dan 7 anak dibawah umur harus melakukan wajib lapor namun proses hukum tetap berjalan.

Sementara itu mereka dijerat pasal pasal 1 ayat 1 UU nomor 12 tahun 1951 tentang UU darurat terkait bahan peledak ancaman 15 tahun penjara.

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: Instagram Warga Babadan di Hack, Modus Tawarkan Jasa Pelacakan Kendaraan
Next: Grup Reog Tuna Netra Ikut Ramaikan Ponorogo Creative Festival 2024

Related Stories

Dinilai sudah Aman dan Kondusif, KBM Tatap Muka di Sekolah Digelar Kembali
  • Headline
  • Jelajah

Dinilai sudah Aman dan Kondusif, KBM Tatap Muka di Sekolah Digelar Kembali

Gema Surya FM Rabu 3 September 2025 | 12:49 WIB
Pasar-Legi-800x445
  • Jelajah

Sempat Sepi karena Isu Unjuk Rasa, Pengunjung Pasar Legi Ponorogo Mulai Ramai Lagi

Gema Surya FM Rabu 3 September 2025 | 13:40 WIB
SEKDA AGUS PRAM
  • Jelajah

PD Sari Gunung Sampung Akan Dihidupkan Lagi, Pemkab Buka Rekrutmen Direktur dan Dewas

Gema Surya FM Rabu 3 September 2025 | 12:52 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.