38 ASN Ajukan Cuti Besar untuk Beribadah Haji
Sebanyak 38 aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Ponorogo mengajukan cuti besar. Pasalnya, puluhan abdi negara tersebut akan menunaikan ibadah haji di Tanah Suci pada tahun 2024.
Kabid Pembinaan, Penilaian Kinerja, dan Kesejahteraan ASN di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, Denik Silvia Kusumaputri, mengakui ada 38 ASN yang berangkat haji.
Dari 38 orang tersebut, mayoritas merupakan PNS dari Dinas Pendidikan, yakni berjumlah 22 orang, sedangkan sisanya PNS di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.
“Untuk sementara pejabat eselon 2 yang mengambil cuti besar untuk berhaji belum ada,” imbuh Denik.
Menurut peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017, disebutkan bahwa PNS yang telah bekerja terus-menerus selama lima tahun berhak mendapatkan cuti besar. Mereka yang cuti tetap mendapatkan gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. (yd/ab)