Polsek Sambit Amankan Pelaku di Bawah Umur, Edarkan Bubuk Mercon
Polsek Sambit berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat mercon pada Senin (25/3), setelah mendengar ledakan petasan yang kencang sebanyak dua kali pada Ahad (24/3) malam.
AKP Badri, Kapolsek Sambit, mengatakan, anggotanya sedang melakukan patroli rutin ketika mereka mendengar ledakan tersebut.
Melalui penyelidikan yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku yang masih di bawah umur di rumahnya di Desa Maguwan. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sebanyak 39 selongsong petasan dengan berbagai ukuran, mulai dari ukuran terkecil hingga sebesar diameter paha orang dewasa. Tidak hanya itu, polisi juga berhasil mengamankan 2 kilogram serbuk petasan yang siap dimasukkan ke dalam selongsong.
Menurut keterangan AKP Badri, pelaku mengakui ia membeli bubuk petasan secara online dengan harga sekitar Rp 250 ribu per kilogram. Selain itu, pelaku juga mengaku belajar meracik petasan melalui video tutorial di YouTube.
“Rencananya, puluhan petasan tersebut akan dinyalakan saat hari Idul Fitri,” ujar AKP Badri.