Jelajah

Perluas Area TPA, Pemkab Siap Pinjam Lahan Perhutani di Wilayah Sukun

Pemkab Ponorogo berencana pinjam pakai lahan perhutani di wilayah Sukun untuk dijadikan tempat pembuangan akhir sampah (TPA). Ini setelah TPA Mrican Jenangan, kondisinya overload sudah tidak muat lagi menampung kiriman sampah dari berbagai tempat pembuangan sementara (TPS)  di kota Reog.

Gulang Winarno, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengatakan TPA Mrican hanya memiliki luas sekitar 2,4 hektar, padahal pihaknya butuh minimal 5 hektar lahan. Sementara di lahan Perhutani yang akan dipinjam tersebut luasnya sekitar 9,8 hektar.

Dijelaskan tahun 2014 lalu, dengan luasan 2,4 hektar masih sanggup menampung volume sampah, tapi saat ini sudah tidak sanggup sehingga terlihat gunungan sampah yang tinggi.

Adapun prosesnya sudah dalam tahap pertimbangan teknis di provinsi Jawa Timur, selanjutnya pihaknya akan mengajukan ke gubernur untuk mendapat rekomendasi baru kemudian diajukan ke kementrian lingkungan hidup.

Terkait ganti rugi, Pemkab diminta mengganti tegakan yang ada di lahan tersebut dimana rata rata pohon kayu putih. 

Sekedar mengetahui Ponorogo gagal memperoleh piala adipura salah satunya karena kondisi TPA Mrican Jenangan. Sesuai persyaratan TPA harus memiliki lahan minimal 5 hektar namun luas TPA Mrican hanya 2,4 hektar. (rl/ab)