Bocah Cilik Pencuri di Pasar Legi Tertangkap, Ternyata Sudah DPO Dinsos
Aksi pencurian barang dan uang yang meresahkan pedagang Pasar Legi akhirnya menemui titik terang setelah pelakunya, seorang bocah cilik, berhasil ditangkap pada Jum’at (23/2) malam, di area Pasar Legi.
IPTU Mustofa Sahid, Kapolsek kota, menyampaikan kepada Gema Surya bahwa pelaku berhasil ditangkap setelah mendapat laporan dari warga pedagang. Seorang bocah yang mencurigakan dan terekam CCTV sedang berseliweran di sekitar pasar pada malam hari. Warga mengamankannya dan melaporkan kejadian tersebut kepada satpam, yang kemudian melibatkan pihak kepolisian.
Pelaku, yang usianya masih di bawah umur, langsung dibawa ke unit TPA Satreskrim Polres sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Saat ditangkap, pelaku juga ditemukan membawa sebuah handphone yang ternyata bukan miliknya, melainkan hasil pencurian milik warga Jalan Semar pada Rabu (21/2)
Ironisnya, ternyata pelaku merupakan seorang anak yang selama ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Dinas Sosial. Sebelumnya, ia telah melakukan tindakan pencurian dan bahkan berhasil kabur dari panti tempat ia dibina.
Kapolsek menambahkan bahwa pasca diserahkan ke unit TPA, kewenangan sepenuhnya ada di unit TPA dan Dinas Sosial. Mengingat pelaku telah melakukan aksi berulang kali, diharapkan tindakan ini dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa