Telah Dimulai Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024 Tingkat Kecamatan
Komisi Pemilihan Umum daerah (KPUD ) Ponorogo mulai melakukan rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di tingkat Kecamatan. Penghitungan dan rekapitulasi suara ditingkat kecamatan di mulai Ahad 18 Februari 2024.
Munajat ketua KPUD Ponorogo mengatakan diperkirakan membutuhkan waktu 4 hingga 5 hari untuk penghitungan dan rekapitulasi suara pemilu 2024, pasalnya harus mensinkronkan angka yang diupload di aplikasi si rekap dan yang dibaca setiap panitia pemungutan suara (PPS) tingkat Desa, serta saksi mencocokan dengan hasil perhitungan yang ada.
Menurutnya pada Ahad lalu (18/02) rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di tingkat kecamatan di awali dari Mlarak dan Sawoo, serta hari Selasa ini (20/02) mulai dilakukan perhitungan dan rekapitulasi serentak di seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Ponorogo.
Setiap PPS membutuhkan waktu yang berbeda-beda saat membacakan hasil perhitungan di tingkat TPS dimana rekapitulasi perhitungan suara pemilu 2024 di mulai dari surat suara capres dan cawapres , surat suara DPD, surat DPR RI, Surat Suara DPRD Provinsi dan Surat Suara Kabupaten.