Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi
  • Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal
  • Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026
  • Medan Ekstrem dan Perjalanan Panjang, Relawan EMT RSU Aisyiyah Ponorogo Berjuang Layani Warga Aceh
  • Dukung Ketahanan Pangan, PDA Aisyiyah Ponorogo Luncurkan Beauty Garden
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2024
  • Februari
  • 20
  • Peras Kades, 2 Oknum Wartawan Media Online Ditangkap Polisi
  • Headline
  • Jelajah

Peras Kades, 2 Oknum Wartawan Media Online Ditangkap Polisi

Gema Surya FM Selasa 20 Februari 2024 | 11:58 WIB
Guling

Jajaran Satreskrim Polres Ponorogo mengamankan dua oknum wartawan media online berinisial KTM warga Ponorogo dan NNG warga Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun. Keduanya diduga kuat telah melakukan aksi pemerasan terhadap salah seorang kepala desa di wilayah Mlarak.

Dua oknum wartawan tersebut saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti uang tunai senilai Rp 5 juta. Iptu Guling Sunaka, Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari kepala desa yang mengaku menjadi korban pemerasan oleh kedua oknum wartawan.

Guling Sunaka menjelaskan bahwa kedua tersangka mengaku sebagai wartawan media online, namun informasi tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Kronologi penangkapan bermula dari laporan Kades yang merasa diancam dan diperas oleh oknum wartawan. Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung mengambil tindakan dan berhasil menangkap kedua tersangka.

Korbannya merupakan Kades Totokan, Kecamatan Mlarak dimana dua tersangka ini sudah dua kali bertemu dan memeras korban. Untuk pertanggungjawaban perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan hukuman pasal 368 juncto 55 KUHP dan 369 juncto 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Meriah, Grand Opening Bening’s Clinic di Ponorogo
Next: Harga Beras di Pasar Legi Turun Tipis, SPHP Menghilang

Related Stories

gdx
  • Jelajah

Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 13:21 WIB
asz
  • Jelajah

Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 11:00 WIB
sz
  • Jelajah

Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 10:25 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.