Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Retak – Retak Dibagian Tangan Patung Klono Sewandono Monumen Bantarangin Sumoroto,Karena Tersambar Petir
  • Dicurigai Akan Berbuat Onar di Kota Reog, 4 Orang Nyamar Ojol Diamankan Polisi
  • Pakan Naik, Harga Telur Ayam Tidak Stabil, Peternak Lesu
  • Bupati Ponorogo Ajak Nyanyikan Lagu Indonesia Raya 3 Stanza Saat Acara Resmi
  • Warga Sendang Ngrayun Beli Honda Beat dengan Uang Koin Senilai 20 Juta Lebih, Kado Ultah untuk Anaknya
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2024
  • Februari
  • 20
  • Peras Kades, 2 Oknum Wartawan Media Online Ditangkap Polisi
  • Headline
  • Jelajah

Peras Kades, 2 Oknum Wartawan Media Online Ditangkap Polisi

Gema Surya FM Selasa 20 Februari 2024 | 11:58 WIB
Guling

Jajaran Satreskrim Polres Ponorogo mengamankan dua oknum wartawan media online berinisial KTM warga Ponorogo dan NNG warga Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun. Keduanya diduga kuat telah melakukan aksi pemerasan terhadap salah seorang kepala desa di wilayah Mlarak.

Dua oknum wartawan tersebut saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti uang tunai senilai Rp 5 juta. Iptu Guling Sunaka, Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari kepala desa yang mengaku menjadi korban pemerasan oleh kedua oknum wartawan.

Guling Sunaka menjelaskan bahwa kedua tersangka mengaku sebagai wartawan media online, namun informasi tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Kronologi penangkapan bermula dari laporan Kades yang merasa diancam dan diperas oleh oknum wartawan. Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung mengambil tindakan dan berhasil menangkap kedua tersangka.

Korbannya merupakan Kades Totokan, Kecamatan Mlarak dimana dua tersangka ini sudah dua kali bertemu dan memeras korban. Untuk pertanggungjawaban perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan hukuman pasal 368 juncto 55 KUHP dan 369 juncto 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: Meriah, Grand Opening Bening’s Clinic di Ponorogo
Next: Harga Beras di Pasar Legi Turun Tipis, SPHP Menghilang

Related Stories

AKBP Andin Wisnu ketika ditemui Gema Surya dalam sebuah wawancara terkait bendera One Piece. (Gema Surya/Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Dicurigai Akan Berbuat Onar di Kota Reog, 4 Orang Nyamar Ojol Diamankan Polisi

Gema Surya FM Selasa 2 September 2025 | 12:14 WIB
patung klono sewandono
  • Headline
  • Jelajah

Retak – Retak Dibagian Tangan Patung Klono Sewandono Monumen Bantarangin Sumoroto,Karena Tersambar Petir

Gema Surya FM Selasa 2 September 2025 | 13:54 WIB
ayam
  • Jelajah

Pakan Naik, Harga Telur Ayam Tidak Stabil, Peternak Lesu

Gema Surya FM Selasa 2 September 2025 | 11:21 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.