Jelajah

Perpanjangan Masa Pelunasan BIPIH Jamaah Haji Reguler Hingga 23 Februari 2024

Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk memperpanjang masa pelunasan Biaya Ibadah Haji (BIPIH) bagi jamaah haji reguler hingga tanggal 23 Februari 2024. Keputusan ini diambil setelah sebelumnya masa pelunasan BIPIH dibuka mulai 10 Januari hingga 12 Februari lalu.

Kasi Gara Haji dan Umroh di Kantor Kementerian Agama Ponorogo, Marjuni, menjelaskan perpanjangan masa pelunasan ini dilakukan karena melihat progress pelunasan masih belum mencapai seratus persen hingga batas waktu deadline. Dari total 596 calon haji yang telah memiliki istitha’ah sekitar 574 di antaranya telah melunasi BIPIH, sementara 22 orang sisanya belum.

“Hingga tahap pertama ini, baru sekitar 80 persen dari jamaah calon haji yang telah melunasi BIPIH,” ungkap Marjuni.

Pihak Kementerian Agama Ponorogo mengimbau jamaah calon haji yang telah memenuhi syarat istitha’ah untuk segera melunasi BIPIH pada masa perpanjangan pelunasan tahap pertama ini. Demikian juga, jamaah calon haji yang berhak melunasi tahun ini namun belum memeriksakan kesehatan diharapkan segera melakukannya agar memenuhi syarat istitha’ah dan bisa melunasi biaya haji.

Marjuni juga menyampaikan bahwa terdapat sekitar 699 calon jamaah haji Ponorogo yang masuk dalam daftar untuk diberangkatkan tahun ini. Dengan adanya perpanjangan waktu, diharapkan seluruh jamaah dapat memanfaatkannya dengan baik untuk menyelesaikan proses pelunasan BIPIH mereka.