Belasan Ribu Surat Suara Rusak, KPUD Ponorogo Gelar Pemusnahan
Sebanyak 18,754 kertas surat suara pemilu tahun 2024 di Ponorogo resmi dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ponorogo pada Selasa pagi. Hal ini dilakukan setelah kertas surat suara tersebut ditemukan mengalami kerusakan saat dilakukan sortir dan pelipatan beberapa waktu lalu.
Munajat, Ketua KPUD Ponorogo, menjelaskan bahwa puluhan ribu surat suara mengalami kerusakan berupa tinta yang meluber selama proses percetakan, terpotong, dan masalah lainnya. Oleh karena itu, surat suara tersebut harus dimusnahkan dengan cara dibakar pada pagi ini untuk mencegah penyalahgunaan.
Munajat menambahkan, KPU pusat juga telah memberikan perintah untuk melakukan pemusnahan terhadap surat suara yang mengalami kerusakan. Dari puluhan ribu surat suara yang dimusnahkan, surat suara DPRD provinsi menjadi yang paling banyak mengalami kerusakan, mencapai lebih dari 8.000 lembar.
Meskipun angka kerusakan surat suara cukup signifikan, Munajat menekankan persentase kerusakan tersebut relatif kecil dibandingkan dengan jumlah total surat suara yang mencapai Rp 3,5 juta lembar. Surat suara tersebut terdiri dari 5 macam, yaitu Surat Suara DPRD kabupaten, Surat Suara DPRD provinsi, Surat DPR RI, Surat Suara DPD, dan Surat Suara Capres dan Cawapres.
Pemusnahan surat suara yang rusak disaksikan oleh Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pejabat Polres Ponorogo, dan pejabat Kodim 0802, sebagai langkah transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan proses pemilihan umum.