Pemkab Ponorogo Wacanakan Penarikan Retribusi Terhadap Penggunaan Tegakan Provider Wifi
Pemerintah Kabupaten Ponorogo tengah menggodok rencana penarikan retribusi terhadap penggunaan tegakan provider wifi di seluruh wilayah kabupaten. Langkah ini diambil menyusul rencana pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada bulan Maret oleh pemerintah daerah.
Sapto Jatmiko, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Ponorogo, menjelaskan penetapan tarif retribusi ini bertujuan untuk memberikan pendapatan tambahan bagi pemerintah daerah. Pihaknya menyoroti banyak infrastruktur wifi yang berdiri di atas aset daerah tanpa izin resmi.
Sapto juga menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) untuk menentukan tarif retribusi. Tarif tersebut akan didasarkan pada hasil appraisal atau penilaian nilai properti.
Dalam imbauannya, Sapto mengingatkan kepada para operator wifi untuk segera mengurus izin resmi. Ia menekankan bahwa ketidakpatuhan terhadap regulasi dapat berakibat pada penerapan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.p