Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi
  • Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal
  • Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026
  • Medan Ekstrem dan Perjalanan Panjang, Relawan EMT RSU Aisyiyah Ponorogo Berjuang Layani Warga Aceh
  • Dukung Ketahanan Pangan, PDA Aisyiyah Ponorogo Luncurkan Beauty Garden
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2024
  • Januari
  • 5
  • Polisi Amankan Kurir yang Selundupkan Pil Koplo Ke Dalam Rutan
  • Jelajah

Polisi Amankan Kurir yang Selundupkan Pil Koplo Ke Dalam Rutan

Gema Surya FM Jumat 5 Januari 2024 | 10:26 WIB
Kurir Narkoba
Kurir utama antara bandar dengan pemesan pil koplo dalam nasi bungkus tertangkap Satres Narkoba Ponorogo. (Foto/Yudi)

Pasca digagalkannya penyelundupan ratusan butir pil koplo di dalam rutan Kelas IIB Ponorogo, Satres Narkoba Polres Ponorogo langsung melakukan penyelidikan terhadap ECP (30) sebagai pemesan pil koplo dan MC (54) sebagai pengantar ke dalam rutan.

Kasat Narkoba Polres Ponorogo AKP Choirul Maskanan mengatakan, dari hasil pengembangan terhadap ECP dan MC, pihaknya berhasil mengamankan P (25) yang diduga kuat sebagai kurir utama antara bandar dengan ECP sebagai pemesan. Pelaku berinisial P merupakan teman ECP.

AKP Choirul bilang, penangkapan P tersebut bermula ketika ECP memiliki ratusan pil koplo yang harus diantar ke dalam rutan dari seorang bandar. Saat barang berhasil didapatkan. P memberikan barang tersebut kepada MC untuk diantarkan ke dalam rutan dengan modus dibungkus ke dalam nasi.

Setelah dihitung ulang oleh Satres Narkoba, jumlah pil koplo bukan 500 namun 845 butir. Saat di dalam rutan, diketahui ternyata bungkusan nasi yang dititipkan oleh P merupakan pil koplo.

Saat dibawa ke Mapolres Ponorogo, ECP mengakui bahwa barang tersebut miliknya dan P juga mengakui dirinya mengantar ratusan pil koplo tersebut untuk ECP.

Namun saat ini, ECP dan MC masih berstatus saksi sebagai saksi. P sendiri ditangkap di kediamannya di Singosaren tanpa ada perlawanan.

Sementara itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, P dikenakan pasal 435 dan atau 436 JO 138 UU No 17 tahun 2023 dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun. (yd/rl/ab)

 

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Surat Suara Masuk ke Gudang Logistik Pemilu, Serap Ratusan Tenaga Sortir Dan Pelipatan
Next: Pecah Rekor! Harga Tomat Tembus 20 Ribu Tingkat Pengecer

Related Stories

gdx
  • Jelajah

Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 13:21 WIB
asz
  • Jelajah

Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 11:00 WIB
sz
  • Jelajah

Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 10:25 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.