Polisi Amankan Kurir yang Selundupkan Pil Koplo Ke Dalam Rutan
Pasca digagalkannya penyelundupan ratusan butir pil koplo di dalam rutan Kelas IIB Ponorogo, Satres Narkoba Polres Ponorogo langsung melakukan penyelidikan terhadap ECP (30) sebagai pemesan pil koplo dan MC (54) sebagai pengantar ke dalam rutan.
Kasat Narkoba Polres Ponorogo AKP Choirul Maskanan mengatakan, dari hasil pengembangan terhadap ECP dan MC, pihaknya berhasil mengamankan P (25) yang diduga kuat sebagai kurir utama antara bandar dengan ECP sebagai pemesan. Pelaku berinisial P merupakan teman ECP.
AKP Choirul bilang, penangkapan P tersebut bermula ketika ECP memiliki ratusan pil koplo yang harus diantar ke dalam rutan dari seorang bandar. Saat barang berhasil didapatkan. P memberikan barang tersebut kepada MC untuk diantarkan ke dalam rutan dengan modus dibungkus ke dalam nasi.
Setelah dihitung ulang oleh Satres Narkoba, jumlah pil koplo bukan 500 namun 845 butir. Saat di dalam rutan, diketahui ternyata bungkusan nasi yang dititipkan oleh P merupakan pil koplo.
Saat dibawa ke Mapolres Ponorogo, ECP mengakui bahwa barang tersebut miliknya dan P juga mengakui dirinya mengantar ratusan pil koplo tersebut untuk ECP.
Namun saat ini, ECP dan MC masih berstatus saksi sebagai saksi. P sendiri ditangkap di kediamannya di Singosaren tanpa ada perlawanan.
Sementara itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, P dikenakan pasal 435 dan atau 436 JO 138 UU No 17 tahun 2023 dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun. (yd/rl/ab)