Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Lost Contact dengan Istri Sejak Kebakaran Apartemen Tai Po Hong Kong, Suami Dina Martiana Sedih dan Bingung Cari Kemana
  • Dua PMI yang Bekerja di Taipo Hongkong Tidak bisa Dihubungi Keluarga Sejak Tragedi Kebakaran Apartemen
  • Harga Kacang Oven Ikut Naik, Pedagang Sate Ayam Ponorogo Sambat
  • 88.585 Warga Miskin di Ponorogo Akan Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng
  • Namanya Sering Dicatut untuk Tipu-Tipu, Plt Bupati Lisdyarita Minta OPD Cross Check Langsung ke Dirinya
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2023
  • Desember
  • 5
  • Kejari Ponorogo Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Pungli Surat Segel Tanah di Sawoo
  • Jelajah

Kejari Ponorogo Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Pungli Surat Segel Tanah di Sawoo

Gema Surya FM Selasa 5 Desember 2023 | 15:09 WIB
kejaksaan
asi Intel Kejari Ponorogo Agung Riyadi saat ditemui wartawan. (Foto:Yudi)

Kasus dugaan pungli surat segel tanah Desa Sawoo Ponorogo memasuki babak baru, ini setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten akhirnya  menetapkan dua orang tersangka, masing-masing berinisial SJD dan SYT dimana keduanya merupakan perangkat Desa Sawoo.

Seperti disampaikan Kasi Intel Kejari Ponorogo Agung Riyadi, mengatakan penetapan 2 tersangka ini dilakukan pada pekan lalu, Saat ketika ditanya soal jabatan Agung belum mau mengatakan, namun tidak tertutup kemungkinan tersangka akan bertambah.

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, kata Agung, keduanya belum dilakukan penahanan, hanya saja diwajibkan untuk lapor secara rutin ke Kejari Ponorogo. Belum ditahannya kedua tersangka ini, juga merupakan pertimbangan dari tim penyidik dari Kejari Ponorogo.

Saat ini pihaknya sedang berkonsentrasi untuk melengkapi berkas-berkas, agar kasus ini cepat ditingkatkan ke tahap 2, sehingga bisa segera untuk disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Surabaya. 

Sekedar informasi untuk ke 2 tersangka, petugas menjerat dengan pasal 11 dan pasal 12 undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. 

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Minta-minta Beralih Sumbangan Yayasan Mulai Dikeluhkan, Tak Hanya Sasar Rumah Tapi Tempat Wisata
Next: Usir Halus, Dinsos Ajak Warga Tegas Tak Beri Uang ke Pengamen Dan Pengemis

Related Stories

213
  • Jelajah

Lost Contact dengan Istri Sejak Kebakaran Apartemen Tai Po Hong Kong, Suami Dina Martiana Sedih dan Bingung Cari Kemana

Gema Surya FM Jumat 28 November 2025 | 12:15 WIB
214
  • Jelajah

Dua PMI yang Bekerja di Taipo Hongkong Tidak bisa Dihubungi Keluarga Sejak Tragedi Kebakaran Apartemen

Gema Surya FM Jumat 28 November 2025 | 11:50 WIB
9898
  • Jelajah

Harga Kacang Oven Ikut Naik, Pedagang Sate Ayam Ponorogo Sambat

Gema Surya FM Jumat 28 November 2025 | 11:17 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.