Pemilu 2024 ASN Diwanti-wanti untuk Netral
Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo mewanti-wanti kalangan ASN di lingkup Pemkab Ponorogo untuk menjaga netralitas saat pelaksanaan Pemilu Februari 2024 mendatang. Bila terbukti tidak netral, maka ASN yang bersangkutan harus siap-siap kena sanksi.
“Dan ini sangat penting untuk diketahui para ASN, dan ini hampir sering terjadi,” Andi Susetyo, Kepala BKPSDM Ponorogo melalui sambungan telepon.
Kata Andi tentang soal netralitas ASN, berdasarkan surat edaran (SE) yang ditandatangani Sekda Ponorogo per tanggal 18 Oktober 2023 tentang netralitas pemilu dan Pilkada serentak 2024.
Dikatakan, Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian terkait, Komisi ASN, dan Bawaslu jelas-jelas mengatur soal jenis pelanggaran etik dan disiplin ASN.
Di antaranya, hadir atau terlibat dalam kampanye politik, bergabung dalam grup atau akun pemenangan calon, ikut memasang alat peraga, apalagi menjadi tim sukses, tim ahli, tim pemenangan, atau konsultan serta larangan hadir dalam deklarasi pasangan calon.
Yang tidak kalah pentingnya ASN juga dilarang membuat postingan, like maupun komentar di media sosial yang isinya dukungan kepada paslon. Karena itu Kepala SKPD diminta aktif mensosialisasikan aturan tersebut ke jajaran yang ada di bawahnya.
“Ini yang perlu diketahui, jadi mekanismenya itu adalah melalui laporan teman-teman Bawaslu, oleh karena itu para ASN ini harus hati-hati karena di kita ini ada Bawaslu,” ungkapnya.
Ditambahkan Andi, mekanisme pemberian sanksi bagi ASN yang terbukti melanggar netralitas, bermula dari temuan Bawaslu yang menindaklanjutinya ke Komisi ASN, lalu turun rekomendasi kepada kepala daerah yang menerbitkan SK hukuman disiplin, sebagai pejabat pembina kepegawaian, dan diteruskan ke BKPSDM. (ii/ab)