Jelajah

SK Pemberhentian Dari Bupati Turun, 8 Anggota BPD Yang Maju Sebagai Caleg, Resmi Mundur

Delapan anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) resmi memperoleh SK pemberhentian dari Bupati, 8 BPD itu pilih mengundurkan diri lantaran  maju menjadi calon legislatif di pemilu 2024. Ani purwani kepala bidang pemerintahan Desa dinas pemberdayaan masyarakat desa (DPMD) mengatakan, 8 anggota BPD ini menyerahkan surat pengunduran diri pada akhir September.

Menurut Ani karena Bupati Sugiri Sancoko Minggu kemarin masih sibuk, sehingga baru bisa melakukan tanda tangan pada Rabu malam (06/10), adapun 8 anggota BPD yang maju caleg yakni dari 2 orang dari Desa Muneng Balong, Kedung Banteng Sukorejo, Pagerukir Sampung, Josari Jetis, Lengkong Sukorejo, Karangan Badegan, dan Plancungan Slahung.

Surat Keputusan pemberhentian tersebut sebagai syarat untuk melengkapi persyaratan caleg menjelang penetapan DCT, Sebenarnya 8 BPD tersebut Masa bakti akan habis akhir Desember 2023, untuk mengisi kekosongan BPD, saat ini ada penjaringan BPD serentak sehingga di barengkan dengan penjaringan tersebut.