2024 Beli Gas Melon Wajib Pakai KTP, Dinas Perdakum Ponorogo; Warga Harus Mendaftar ke Pangkalan
Rencana pemerintah untuk menerapkan kebijakan pembelian gas elpiji melon harus menggunakan KTP, mulai 2024, ternyata terus berjalan. Buktinya, saat ini, pemilik pangkalan elpiji mulai intens mendata konsumen, sebagai syarat untuk membeli gas elpiji melon. Seperti dikatakan Ery Setyono Wibowo, Kabid Perdagangan Dinas Perdakum, pihaknya telah menerima surat edaran dari pusat yang meminta agar segera dilakukan pendataan untuk masyarakat yang berhak menerima. Karena itu, pihaknya menugaskan pihak pangkalan gas elpiji untuk membantu kelancaran rencana pendistribusian gas elpiji subsidi tersebut.
“Cara mendaftarnya cukup mudah, warga datang ke pangkalan terdekat dengan menunjukan KTP. Nantinya pihak pangkalan yang akan menginput datanya ke sistem”. Kata Eri
Data dari kalangan konsumen ini akan dimasukkan di web tepat sasaran my pertamina. Semua pangkalan gas pun elpiji bisa melakukannya. Eri sempat membantah jika langkah ini berkaitan dengan pemilu 2024, sehingga muncul kekhawatiran KTP akan disalah gunakan. Sebenarnya tidak perlu mengumpulkan foto copy KTP cukup menunjukkan saja kepada petugas di Pangkalan. Mungkin dengan alasan kemudahan, bisa jadi ada yang sampai meminta foto copy KTP.
Dikatakan oleh Eri, langkah ini dilakukan agar penyaluran gas subsidi melon bisa tepat sasaran. Nantinya, ketika kebijakan baru tersebut benar-benar diberlakukan, hanya yang sudah terdata saja, yang diperbolehkan membeli gas elpiji melon. Pemerintah tidak ingin, penyaluran gas elpiji melon tidak tepat sasaran, dan justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang secara ekonomi lebih mampu. Meski begitu, juknis lebih detail masih belum ada, sejauh ini Pihaknya kata Eri, hanya menerima surat pemberitahuan agar warga segera mendaftarkan diri atau mengisi data melalui pangkalan masing-masing