HeadlineJelajah

Razia Petugas Gabungan Tidak Temukan Rokok Tanpa Cukai

Lagi, Satpol PP dan Bea Cukai lakukan razia rokok polos yang tanpa dilengkapi cukai di dua kecamatan yakni Jambon dan Badegan. Namun operasi gabungan yang menyisir puluhan toko kelontong ini tidak menemukan sama sekali rokok polos tanpa cukai tersebut.

Joko Waskito Kasat Pol PP mengakui, memang tidak ada temuan rokok polos yang tidak dilengkapi cukai. Pihaknya pun membantah operasi gabungan tersebut bocor sehingga tidak ada hasil.

Dalam operasi yang digelar di Kecamatan Jambon dan Badegan tersebut sebagai bentuk upaya preventif dalam rangka penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal. Meski begitu kata Joko, pihaknya akan terus melakukan razia rokok polos tanpa dilengkapi cukai.

Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyebut, barang siapa yang menyalahgunakan cukai ilegal sesuai dengan maka dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Dari pantauan jurnalis Gema Surya Petugas Bea Cukai melakukan pengecekan melalui pita cukai yang ada pada kemasan rokok tersebut asli atau palsu.

Ada empat modus pelanggaran rokok ilegal, yaitu rokok tanpa pita cukai (polos), rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai yang berbeda. (yd/ab)