Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Sempat Sepi karena Isu Unjuk Rasa, Pengunjung Pasar Legi Ponorogo Mulai Ramai Lagi
  • PD Sari Gunung Sampung Akan Dihidupkan Lagi, Pemkab Buka Rekrutmen Direktur dan Dewas
  • Dinilai sudah Aman dan Kondusif, KBM Tatap Muka di Sekolah Digelar Kembali
  • Tak Terbukti Akan Berbuat Onar, 4 Pemuda Berjaket Ojol Akhirnya Dilepas Polisi
  • Polres Apresiasi Ojol yang Ikut Jaga Kondusifitas Ponorogo, Ajak Sarapan Bareng dan Bagi Sembako
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2023
  • Agustus
  • 30
  • Razia Petugas Gabungan Tidak Temukan Rokok Tanpa Cukai
  • Headline
  • Jelajah

Razia Petugas Gabungan Tidak Temukan Rokok Tanpa Cukai

Gema Surya FM Rabu 30 Agustus 2023 | 15:21 WIB
Bea dan Cukai dan Satpol PP
Satpo PP dan Bea Cukai lakukan pengecekan di toko-toko kelontong. Tidak temukan rokok polos. (Foto/Yudi)

Lagi, Satpol PP dan Bea Cukai lakukan razia rokok polos yang tanpa dilengkapi cukai di dua kecamatan yakni Jambon dan Badegan. Namun operasi gabungan yang menyisir puluhan toko kelontong ini tidak menemukan sama sekali rokok polos tanpa cukai tersebut.

Joko Waskito Kasat Pol PP mengakui, memang tidak ada temuan rokok polos yang tidak dilengkapi cukai. Pihaknya pun membantah operasi gabungan tersebut bocor sehingga tidak ada hasil.

Dalam operasi yang digelar di Kecamatan Jambon dan Badegan tersebut sebagai bentuk upaya preventif dalam rangka penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal. Meski begitu kata Joko, pihaknya akan terus melakukan razia rokok polos tanpa dilengkapi cukai.

Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyebut, barang siapa yang menyalahgunakan cukai ilegal sesuai dengan maka dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Dari pantauan jurnalis Gema Surya Petugas Bea Cukai melakukan pengecekan melalui pita cukai yang ada pada kemasan rokok tersebut asli atau palsu.

Ada empat modus pelanggaran rokok ilegal, yaitu rokok tanpa pita cukai (polos), rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai yang berbeda. (yd/ab) 

 

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: Penebangan Ratusan Pohon di Jalan Gajah Mada Disorot Komunitas Pecinta Alam
Next: Antisipasi Mundur Pasca Lolos, Pengumuman Rekrutmen P3K Cantumkan Gaji Pokok

Related Stories

Dinilai sudah Aman dan Kondusif, KBM Tatap Muka di Sekolah Digelar Kembali
  • Headline
  • Jelajah

Dinilai sudah Aman dan Kondusif, KBM Tatap Muka di Sekolah Digelar Kembali

Gema Surya FM Rabu 3 September 2025 | 12:49 WIB
Pasar-Legi-800x445
  • Jelajah

Sempat Sepi karena Isu Unjuk Rasa, Pengunjung Pasar Legi Ponorogo Mulai Ramai Lagi

Gema Surya FM Rabu 3 September 2025 | 13:40 WIB
SEKDA AGUS PRAM
  • Jelajah

PD Sari Gunung Sampung Akan Dihidupkan Lagi, Pemkab Buka Rekrutmen Direktur dan Dewas

Gema Surya FM Rabu 3 September 2025 | 12:52 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.